Terkini Lainnya
TAG
Selain itu, Majelis Kehormatan MK menyatakan, putusan ini tidak dapat menjadi bukti yang membenarkan gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta.
Meski begitu, menurut Palguna, antara Zico sebagai pelapor ke MKMK dan orang tersebut dilaporkan ke polisi ini adalah dua hal yang berbeda.
Selain itu, Majelis Kehormahan juga menyatakan Hakim Guntur Hamzah tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Jika itu terjadi, maka ada kekhawatiran MK tak bisa menyelenggarakan sidang sengketa hasil Pemilu 2024.
Dalam laporannya, pelapor mempermasalahkan Guntur Hamzah yang memiliki jabatan di luar profesinya sebagai hakim, yakni Ketua Umum Asosiasi Pengajar
MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar etik usai tak terima dicopot sebagai Ketua MK. Adapun hal itu dilakukannya lewat konferensi pers.
Diketahui, Guntur Hamzah adalah salah satu hakim konstitusi yang menyetujui keluarnya Putusan MK nomor 90 tentang syarat batas usia capres-cawapres
Pelapor dari kelompok bernama Sahabat Konstitusi, Andi Rahadian, menyampaikan sejumlah bukti dalam pelaporannya.
Sebagaimana pelaporan yang diajukannya, Zico tetap berharap hakim Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai hakim konstitusi, jika terbukti melakuka
Palguna juga mengatakan, MKMK masih membuka kesempatan bagi para pelapor untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen dan bukti untuk memperkuat laporan
Menurutnya, gugatan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Suhartoyo merupakan sebuah pelanggaran, karena seorang hakim
Palguna menekankan, dalam proses klarifikasi tersebut, MKMK tidak boleh mengimbau ataupun mendorong para pelapor untuk melanjutkan atau menghentikan
Dijelaskannya, MKMK diminta oleh PTUN Jakarta untuk memberikan sikap terkait gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman tersebut.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan digelarnya forum grup discussion (FGD) untuk membahas soal prosedur penerimaa
Anwar Usman justru berkelakar dirinya tak menghadiri acara penting itu bukan karena dirinya sakit hati.
Diketahui, I Dewa Gede Palguna merupakan hakim konstitusi MK periode 2003-2008 dan 2015-2020, dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sementara, mantan Ketua MK Anwar Usman, yang kini berstatus hakim konstitusi, tampak menghadiri acara pelantikan anggota MKMK permanen ini.
Meski dibentuk hanya untuk satu tahun periode masa jabatan, Jimly mengaku optimis MKMK permanen dapat memulihkan kepercayaan publik dan citra MK.
Namun dengan hadirnya MKMK, dirasa Enny semakin bakal menguatkan fungsi hakim konstitusi dalam penyelesaian PHPU.
Menurut Carrel, pernyataan Anwar Usman itu merupakan upaya mencari pembenaran atas perilaku adik ipar Presiden Jokowi itu dalam menangani Perkara MK