Terkini Lainnya
TAG
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal yang akan diterapkan mulai 18 Oktober
Lawatan Dubes Uruguay untuk memperkuat kerja sama Indonesia dan Uruguay, terutama terkait implementasi Wajib Halal Oktober 2024.
Aqil Irham menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas insentif P3H sebesar Rp69.800.700.000 dan biaya LP3H sebesar Rp11.633.475.000.
BPJPH akan melakukan audit melalui proses dalam uji laboratorium untuk mengetahui apakah barang gunaan terkontaminasi produk non-halal.
BPJPH Kementerian Agama bersama pelaku industri tekstil dan designer meluncurkan Indonesia Global Halal Fashion pada gelaran Indonesia Fashion Week.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menyebut produk yang termasuk dalam barang gunaan wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026.
BPJPH Kementerian Agama bersama pelaku industri tekstil dan para designer akan melaunching Indonesia Global Halal Fashion
BPJPH Kementerian Agama menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan, kewajiban tersebut bukan menjadi hambatan melainkan sebagai bentuk
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan kalau implementasi kewajiban sertifikasi halal
Aqil menerangkan bahwa substansi Fatwa MUI itu bukan mengharamkan produknya melainkan tindakan membelinya
Kepala BPJPH Kementerian Agama, Aqil Irham menegaskan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia sejalan dengan strategi pengembangan.
ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Kementerian Agama menyebut bahwa produk es krim dan teh Mixue hingga kini belum bersertifikat halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produl Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham memastikan Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal
BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka kembali kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.
Wujud perlindungan konsumen, pelaku usaha makanan dan minuman diminta usegera mengajukan sertifikasi halal atas produknya.
Sertifikat Halal Gratis untuk 25 ribu dibuka mulai Maret hingga Desember 2022. Simak syaratnya di artikel ini.
kuota 25.000 hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya.
Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH