Terkini Lainnya
TAG
Total uang korupsi yang disebut Dana Komando (Dako), diserahkan secara tunai saat itu mencapai Rp999 juta.
Dakwaan itu merupakan split perkara dengan eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi, dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Perkara yang dimaksud yaitu dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021 sampai 2023.
Ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH, pihaknya tidak melihat ada hal meringankan yang melekat pada diri para terdakwa dalam kasus tersebut.
Selain itu, kata dia, Priyanto juga akan dipenjara di lapas sipil setelah putusan tersebut inkracht.
Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan vonis akan dibacakan pada Selasa (7/6/2022).
Oditur Militer Brigjen Murod tanggapi dua keberatan (eksepsi) terdakwa Brigjen Yus Adi Kamirullah dan Ni Putu Purnamasari untuk perkara dugaan tindak
"Sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 21 april 2022," kata Wirdel.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Priyanto mengaku merasa sangat bersalah atas perbuatan tersebut.
Menurut Wirdel keterangan-keterangan Priyanto di dalam persidangan sudah bersesuaian dengan keterangan saksi dan alat bukti.
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan menghadirkan dokter yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban Handi Saputra
Handi yang masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu juga diperkuat bukti medis berupa hasil autopsi tim dokter forensik pada laporan Visum.
Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjelaskan soal tes kejiwaan yang dilakukan terhadap tiga tersangka kasus tabrak lari hingga pembunuhan.
Babak baru kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Nagreg, Kabupaten Bandung dengan tersangka.
Tiga anggota TNI AD yang menabrak pasangan sejoli akan segera disidangkan ke pengadilan militer. Orangtua korban sudah ikhlas.
Nasib sejumlah oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) pelaku perusakan Polsek Ciracas akhirnya diputuskan pada Senin (24/5/2021).
Sidang kasus pembunuhan mayat wanita dalam karung di Desa Segerang pada Senin pagi digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Prada Deri Pramana (Prada DP) divonis hukuman seumur hidup penjara oleh hakim pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (6/9/2019).
Seperti diketahui, usai membunuh Vera Oktaria, Prada DP memberitahukan apa yang dilakukannya pada Dodi, Teguh dan Sahir.