Terkini Lainnya
TAG
Pemerintah Daerah DKI Jakarta menaikkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sebesar 0,5%.
Dihapusnya BBNKB akan berdampak baik pada industri kendaraan bekas, apalagi ini akan mengurangi biaya yang dibebankan kepada pembeli kendaraan bekas.
Usulan bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
Berikut ini cara mudah memblokir STNK agar terhindar dari pajak progresif, tidak perlu ke Samsat, segera login www.pajakonline.com
Aturan tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih akan segera diterapkan.
Alasannya, masih banyak yang berfikir prosesnya rumit dan tidak ada waktu untuk mengurus di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya disarankan segera melakukan pemblokiran STNK
Blokir STNK Anda yang ingin mengganti kendaraan saat akan melakukan mudik Lebaran, agar tak terkena pajak progresif bagi pengguna alamat yang sama.
Khusus warga DKI Jakarta, ada yang harus dilakukan setelah menjual kendaraan bermotor, yaitu melaporkan kepada Samsat.
motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif bila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar.
"Jangan menimbulkan ketidakpastian dengan mengeluarkan rencana yang belum matang ke media. Sebaiknya, pemerintah berdiskusi dulu dengan pelaku usaha."
Kadin meminta pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang memberatkan industri properti yang saat ini masih mengalami kelesuan.
"Kami tunda (pajak progresif), kami melihat ekonomi dulu dan saat ini masih menjadi wacana," ucap Sofyan di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
"Apalagi, kondisi ekonomi sedang bubble seperti saat ini, masak disuruh membangun terus? Nanti malah rugi."