Terkini Lainnya
TAG
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menilai bahwa iklim politik masa kampanye Pemilu 2024 semakin bernuansa mencekam
Anies menjelaskan pasal-pasal karet dalam UU ITE untuk meredam kebebasan masyarakat juga harus direvisi.
Menurut Anies, pihak yang dikritik harus dapat memberikan argumennya ketika ada pihak yang tak menyukai karya atau kebijakannya.
Komisi I DPR RI mengupayakan mengapus Pasal Karet dalam pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang UU ITE
Eks Gubernur DKI Jakarta ini pun menyatakan pasal karet harus ditiadakan agar terjaganya kebebasan berekspresi dan akal sehat
Anies juga meminta agar pasal-pasal karet dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus direvisi.
Partai Demokrat mengatakan, ada sejumlah pasal karet di dalan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan beberapa waktu lalu
Pegiat HAM menyoroti penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang kelak akan diacu oleh kepolisian.
Ada empat pasal yang dinilai sebagian kalangan masyarakat sebagai pasal karet dalam UU ITE.
Mahfud mengatakan dalam usulan revisi pasal 27 ayat 3 hasil Tim Kajian UU ITE dijelaskan pembedaan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah.
Mahfud MD memberikan contoh kasus Baiq Nuril dalam menjelaskan revisi terbatas Undang-Undang ITE.
Empat pasal yakni pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36 UU ITE yang dinilai sebagai pasal karet dalam UU ITE akan segera disinkronisasi.
Ia kembali menegaskan pemerintah akan merevisi pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet dalam UU ITE.
Pemerintah telah rampung menyusun pedoman penerapan terkait sejumlah pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Azis Syamsuddin mengatakan pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi tersebut ke dalam Prolegnas 2021.
Ada saran agar pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukan di dalam UU ITE kemudian diperberat ancaman pidananya.
Gerindra nilai revisi UU ITE diperlukan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis tanpa adanya kriminalisasi karena sejumlah pasal karet
Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) meminta Pemerintah dan DPR serius merevisi UU ITE karena pasal-pasal karet di UU ini serba multitafsir
HNW ingatkan pemerintah serius merealisasikan wacana yang sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, yakni revisi UU ITE.
Simak 9 pasal UU ITE yang nilai karet dan multitafsir yang perlu dihapus dan direvisi menurut SAFEnet.