Terkini Lainnya
TAG
Inilah tanggapan dari Satgas PPKS dan Rektorat Unsoed Purwokerto soal pelantikan terduga pelaku kekerasan seksual menjadi pejabat universitas
Seorang dosen dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatra Barat berinisial Z diduga menjadi pelaku pelecehan seksual
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual adalah terobosan.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi diajukan untuk diuji
Nadiem Makarim menyebut, Kemendikbudristek bahkan membutuhkan waktu hingga 1,5 tahun untuk merampungkan aturan ini.
Tercatat bahwa di antara yang tahu, sebanyak 78 sampai 98 persen massa pemilih partai-partai politik mendukung Permendikbud tersebut.
Tanggapi survei SMRC, baru 33 persen masyarakat yang tahu Permen PPKS, Nadiem bakal melakukan sosialisasi terhadap Permendikbudristek tersebut.
92 persen masyarakat mendukung Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Gus Halim, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengupayakan desa sebagai ujung tombak pencegahan kekerasan terhadap perempuan
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, mengajak para kader Posyandu serta tim PKK untuk meningkatkan kebersamaan.
Menurut Nadiem, aturan ini menjadi terobosan pencegahan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Isi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi dapat disimak di sini.
Syarifah menegaskan, BEM-KM Unsri akan terus mengawal dugaan tindakan asusila yang viral medsos beberapa waktu lalu itu
Ahmad Sahroni menyampaikan dukungannya pada Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan
Kementerian Agama mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Nizam menegaskan aturan ini dibuat untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Permendikbudristek PPKS dinilai detil dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.