Terkini Lainnya
TAG
Sidang dengan terdakwa Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto bakal berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Hanifan Hidayatulah mengatakan vonis tersebut belum bisa dijalankan karena Priyanto mengajukan banding.
vonis kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto hari ini, Selasa (7/6/2022).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Priyanto, akan menjalani sidang putusan besok.
Sidang putusan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Priyanto, akan digelar besok.
Atet yang baru mengenal KS bisa mendapatkan uang sebanyak itu dan membelanjakannya untuk sejumlah barang-barang mewah.
Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan vonis akan dibacakan pada Selasa (7/6/2022).
Kuasa hukum terdakwa Kolonel Priyanto membantah dalil pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat.
Penasehat Hukum Kolonel Inf Priyanto berharap Majelis Hakim Tinggi memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta hukum di persidangan.
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menyebut Kolonel Inf Priyanto dalam keadaan tenang saat membuang tubuh sejoli asal Nagreg ke Sungai Serayu.
Sidang dengan agenda replik untuk terdakwa Kolonel Priyanto akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022) ini.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg
Pada sidang sebelumnya, tim penasehat hukum Priyanto meminta majelis hakim tinggi militer mempertimbangkan aspek non yuridis dalam perkara Priyanto.
Oditur Militer Tinggi bakal tanggapi nota keberatan terdakwa korupsi TWP AD pekan depan.
Sidang dengan agenda eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) digelar besok
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy memberikan respons terkait nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Kolonel Priyanto.
Kolonel Inf Priyanto mengaku ikhlas bila dipecat dari TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Tim penasehat hukum Kolonel Inf Priyanto, meminta majelis hakim tinggi militer mempertimbangkan mempertimbangkan jasa-jasa terdakwa dalam putusannya.
Kolonel Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan meminta hakim untuk diringankan hukumnya. Apa alasannya?
Tim penasehat hukum Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, meminta majelis hakim.