Eks Pejabat Basarnas Tak Ajukan Eksepsi, Oditur Miiliter Bakal Hadirkan 20 Saksi dalam Sidang - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021 hingga 2023 atas terdakwa Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto bakal berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebab, dari pihak terdakwa memutuskan tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dilayangkan oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Ijin Majelis, kami akan mengikuti agenda berikutnya," ujar penasihat hukum terdakwa dalam persidangan Kamis (21/12/2023).
Pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan perkara ini akan dimulai pada awal 2024, yakni Senin (8/1/2024).
Mestinya persidangan dilanjutkan setelah tujuh hari kerja, yakni Senin (1/1/2024).
Namun karena hari libur, maka persidangan dijadwalkan sepekan setelahnya.
"Karena Hari Senin tanggal 1 Januari itu hari libur, pengadilan belum buka, maka akan dilanjutkan pada Hari Senin berikutnya, tanggal 8 Januari," ujar Hakim Ketua, Kolonl Mirtusin dalam persidangan yang sama.
Nantinya, oditur diperkenankan untuk menghadirkan 3 saksi dalam rangka upaya pembuktian di persidangan Senin (8/1/2024) mendatang.
Saksi yang akan dihadirkan untuk persidangan-persidangan nanti sesuai dengan urutan yang dipegang oditur.
"Untuk pemeriksaan saksi itu, saya pikir 3 saksi saja untuk sementara. Saksi 1, 2, dan 3," kata Hakim Ketua lagi.
Adapun total saksi untuk perkara ini, disebut oditur mencapai 20 orang.
Jumlah tersebut sama dengan saksi-saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan.
"Ijin Yang Mulia, saksinya ada 20. Kami mohon untuk dibacakan tapi hanya membacakan nama lengkapnya," kata oditur di persidangan.
Terkini Lainnya
KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Sidang dengan terdakwa Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto bakal berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.
KPK Tangkap Pejabat Basarnas
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi