Terkini Lainnya
TAG
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah, menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Serikat buruh mengancam akan melaporkan perusahaan yang memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2023 (Permenaker 5/2023)
(DEMA UIN) Jakarta menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang di antaranya mengatur potongan upah buruh industri padat karya sebanyak 25 persen
Buruh menilai Permenaker Nomor 5 tahun 2023 sangat diskriminatif dalam aturan pengupahan.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 memperbolehkan pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.
Pemerintah diminta membatalkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor memangkas upah buruh.
Dalam UU Cipta Kerja tersebut mengatur pengusaha tak boleh membayar upah buruh di bawah upah minimum.
Said Iqbal menyatakan organisasi serikat buruh menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja
(Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak mempengaruhi hak-hak yang harus didapatkan pekerja/buruh
(Kemnaker) menyatakan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tidak terkait usulan 'No Work No Pay'
(Kemnaker) memberikan penjelasan terkait peraturan baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
Legislator PDIP itu mengatakan pikiran jernih dibutuhkan untuk melihat dari kedua sisi, tak hanya dari unsur pekerja, tetapi juga pengusaha.
Pada Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI
Hari ini Senin (28/11/2022) merupakan batas penetapan dan pengumuman UMP tahun 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menolak keras sikap Apindo yang masih ingin menerapkan PP 36/2021 dalam formula kenaikan
Dalam aturan tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.
KSPI mengingarkan seluruh gubernur agar menggunakan Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 sebagai formula penetapan upah buruh di wilayahnya.
Simak penjelasan mengenai berapa kali BSU 2022 akan didapat oleh pekerja, serta syarat penerima bantuan sesuai dengan Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Menaker Ida Fauziyah memastikan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 dikembalikan ke aturan lama.
Menaker Ida Fauziyah memastikan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 dikembalikan ke aturan lama.