Buruh: Pertumbuhan Ekonomi Akan Terperosok oleh Kebijakan Potong Upah 25 Persen di Permenaker - News
Laporan Wartawan News, Ismoyo
News, JAKARTA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Unjuk rasa ini bertujuan untuk menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Aturan tersebut memperbolehkan pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, salah satu dampak dari adanya implementasi aturan tersebut adalah menurunkan daya beli.
Sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi domestik, yang bisa saja terperosok.
"Kalau misal upahnya murah, kemudian daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," ucap Said saat memimpin unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (21/3/2023).
Di tengah kesulitan ekonomi, Partai Buruh setuju industri padat karya disebut mengalami kesulitan.
Namun, kalau kebijakannya adalah memotong upah, maka yang akan timbul permasalahan akan semakin banyak.
Pengusaha sulit, buruh juga sulit. Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi pengusaha. Dan justru akan menghantam lebih banyak.
Baca juga: Buruh Tolak Keras Potongan Upah 25 Persen di Permenaker Nomor 5/2023
Menurut Said Iqbal, tidak pernah dalam sejarah upah itu dipotong terhadap para pekerja. Baru kali pertama ini, seorang Menteri Ketenagakerjaan melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.
"Buruh menolak keras Permenaker No 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya terhadap Pemenaker," pungkasnya.
Baca juga: KSPI Akan Lakukan Perlawanan Tolak Permenaker 5/2023 yang Bolehkan Pemotongan Upah Hingga 25 Persen
Sebagai informasi, para buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan sejak pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut akan berlangsung hingga siang nanti.
Terkini Lainnya
Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 memperbolehkan pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.
Praktisi Bursa Optimistis Potensi Bisnis SKB Food Bisa Bawa Saham Ini Keluar dari Zona FCA
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
IHSG Berakhir Terkoreksi, Nilai Tukar Rupiah Menguat Tipis
Prabowo Targetkan Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, CORE Ingatkan Hal Ini
B40 Mulai Diuji Coba di KA Bogowonto Relasi Lempuyangan - Pasar Senen
CORE Ramal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Hanya 5 Persen di 2024
Indonesia Posisi Ke-12 Negara dengan Investasi Manufaktur Paling Subur