Terkini Lainnya
TAG
BEM-SI, kata Herianto, meminta seluruh BEM untuk melakukan audiensi dengan rektorat kampus masing-masing
Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengakselerasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Irjen Kemendibudristek menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi diajukan untuk diuji
Nadiem Makarim menyebut, Kemendikbudristek bahkan membutuhkan waktu hingga 1,5 tahun untuk merampungkan aturan ini.
Tanggapi survei SMRC, baru 33 persen masyarakat yang tahu Permen PPKS, Nadiem bakal melakukan sosialisasi terhadap Permendikbudristek tersebut.
92 persen masyarakat mendukung Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat gebrakan melalui sejumlah kebijakannya selama tahun 2021.
Perwakilan LBH Palangkaraya, Sandi, mengapresiasi terbitnya Permendikbudristek tentang PPKS
Nadiem Makariem beberkan 4 tujuan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual yang menuai polemik.
Diketahui Kemendikbudristek telah membuat aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
(Komnas HAM) akui tak diajak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait perumusan Per
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengisahkan cerita sedih tentang mahasiswi yang mengalami kekerasan seksual oleh dosen pembimbing skripsinya sendiri.
Terbitnya Permendikbudristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan langkah progresif di dalam persoalan penanganan kekerasan seksual.
Menurut Nadiem, sanksi terhadap perguruan tinggi ini diterapkan agar pihak kampus memahami keseriusan pemerintah mencegah kasus kekerasan.
Mendikbudristek mengungkapkan sanksi yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi untuk menindaklanjuti Permendikbudristek 30 tahun 2021 tentang PPKS.
Nadiem Makarim mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 diterbitkan untuk menjawab kegelisahan publik.
Dirinya menegaskan bahwa Peraturan Menteri ini dibuat untuk mencegah kekerasan seksual di kampus.