Kemendikbudristek: Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor Usai Diterbitkannya Permendikbudristek - News
News, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Aturan ini diterbitkan untuk mengakselerasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami mengungkapkan aturan ini efektif dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Dari pemantauan yang dilakukan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ini cukup efektif dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi," ujar Rusprita melalui keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).
Para korban kekerasan seksual, kata Rusprita, berani untuk melapor setelah diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Bahkan, para pelaku kekerasan seksual di kampus juga sudah mendapatkan sanksi.
"Terbukti, setelah diterbitkannya Permendikbudristek ini, para korban kekerasan seksual berani berbicara dan melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami, dan beberapa pelaku yang terbukti bersalah telah mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Rusprita.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual masih kerap terjadi di satuan pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, menurut Rusprita, merupakan bagian dari langkah pencegahan.
“Hal ini penting mengingat dampak negatif kekerasan seksual dapat bersifat jangka panjang dan memengaruhi proses belajar serta aktualisasi diri dari peserta didik,” ujar Rusprita.
Baca juga: Polisi Sebut Begal yang Menewaskan Pria di Depan Kampus Yarsi Cempaka Putih Kelompok Baru
Seperti diketahui, berdasarkan laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI pada Senin (16/1) menyebut bahwa permohonan perlindungan kasus kekerasan terhadap anak meningkat sebesar 25,82 persen.
Tahun 2021, terdapat temuan 426 kasus dan meningkat pada tahun 2022 menjadi 536 kasus.
Pada tahun 2020, terdapat 88 persen kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Berdasarkan laporan yang diadukan ke Komnas Perempuan tahun 2015 hingga 2020, 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi pada jenjang perguruan tinggi.
Terkini Lainnya
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengakselerasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Lowongan Kerja PT Brantas Energi untuk Lulusan S1 Akuntansi, Simak Syaratnya
BERITA REKOMENDASI
Alasan Menko PMK Usulkan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Monas Sore Nanti, Warga Diminta Waspada Kemacetan
Video Praktisi Hukum Curiga Eky Masih Hidup, Foto Jenazah dan Foto Eky yang Beredar Diklaim Berbeda
6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar
Sosok Djamaludin Pengacara SYL yang Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Lebih Luas Dibanding SBY dan Megawati, Ini Penjelasannya