Terkini Lainnya
TAG
BRIN sendiri sedang melakukan penelitian di bidang produk tembakau alternatif yang dilakukan di laboratorium independen terakreditasi.
RPP turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) yang sedang digodok dikhawatirkan memicu lonjakan rokok ilegal.
Kemudian juga soal bahan tambahan, jumlah produk dalam kemasan, penjualan produk tembakau, peringatan kesehatan, iklan, promosi, dan sponsor.
Isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai dapat mematikan mata pencaharian masyarakat yang bekerja di sektor tembakau.
Aturan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dalam RPP UU Kesehatan diminta dikaji ulang.
RPP UU Kesehatan mengandung tendensi untuk melarang total iklan dan promosi produk tembakau di Indonesia.
Kemenkes diharapkan bisa lebih adil saat menyusun kebijakan terkait produk tembakau dalam RPP UU Kesehatan.
GAPPRI dan Gaprindo meminta aturan pelaksana mengenai zat adiktif yang memuat produk tembakau dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan.
RUU Kesehatan Omnibus Law terus menjadi diskursus publik, satu di antara poin yang menuai pro dan kontra adalah produk tembakau
Yahya Zaini menyarankan adanya aturan terpisah untuk zat narkotika dan tembakau, termasuk rokok elektrik sebagai salah satu produk turunannya.
Produk tembakau alternatif seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik menerapkan sistem pemanasan bukan sistem pembakaran.
Selain itu, para pekerja sepakat penolakan revisi ini bersifat urgen atau mendesak demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian utama mereka.
Dukungan ini muncul karena belum ada penelitian menyeluruh yang dilakukan pemerintah bagi produk hasil pengembangan inovasi dan teknologi ini.
Kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif di dalam negeri terus dilakukan agar memberikan informasi yang menyeluruh kepada pemerintah
Mereka beralasan isi PP ini telah cukup komprehensif mengatur urusan pertembakauan baik dari sisi kesehatan maupun kepentingan industri tembakau.
Guru Besar Sosiologi Ekonomi Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, mengkritisi wacana pelarangan rokok dijual secara batangan.
Larangan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah(PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang.
Rahmana Emran Kartasasmita, menjelaskan penelitian mengenai produk tembakau alternatif khususnya di Indonesia masih minim.
Berdasarkan kajian systematic literature review yang dilakukan UNAIR, produk tembakau alternatif mampu menekan risiko kesehatan dibandingkan rokok.