Terkini Lainnya
TAG
KPK ajukan banding atas vonis Lukas Enembe demi buktikan kepemilikan aset Hotel Angkasa di Jayapura yang menurut hakim bukan hasil korupsi.
Lukas Enembe membantah bahwa dirinya menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Laka dalam kasus gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Papua
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dengan hukuman 5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dihukum 5 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap empat orang terkait kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Rijatono dijerat KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Adapun sidang pembacaan dakwaan digelar hari ini, Rabu (5/4/2023), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gubernur nonaktif Papua terlihat mengenakan sarung dan pakai sandal setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Ia hanya melempar senyum kepada wartawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kondisi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sudah pulih.
KPK memeriksa istri serta anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona, Rabu (18/1/2023).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada hari ini, Selasa (17/1/2023).
Momen Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (12/1/2023), di Gedung KPK, Jakarta.
Mahfud MD menyebut penangkapan terhadap Lukas Enembe berhasil dilakukan lantaran ada strategi pemantuan nasi bungkus yang dipesan untuk pendukung.
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023).
Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, jadi tersangka dalam kasus Lukas Enembe. Simak sosoknya.
Jokowi angkat bicara soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia mengatakan KPK tentunya sudah mengantongi bukti dan fakta terkait kasus tersebut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah alasan terkait penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe pada hari ini.
Rijatono Lakka diduga menyuap Lukas Enembe agar perusahaannya menggarap sejumlah proyek di Papua.
KPK resmi mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP, tersangka kasus dugaan suap proyek dari APBD Pemprov Papua, Kamis (5/1/2022).
KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua