androidvodic.com

Jokowi Soal Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe: KPK Pasti Punya Bukti dan Fakta - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Presiden Jokowi semua proses hukum harus dihormati.

“Ya semua sama di mata hukum itu kan proses penegakan hukum yang hadus kita hormati,” kata Jokowi usai menghadiri peringatan HUT ke-50 PDIP di Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Presiden Jokowi yakin bahwa KPK sudah memiliki bukti yang cukup sebelum menangkap Lukas Enembe.

“Saya kira KPK menangkap pasti sudah punya fakta barang bukti yang ada, itu pasti,” katanya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca juga: Resmi Ditangkap KPK, Lukas Enembe Punya Harta Kekayaan Rp 33,7 Miliar, Punya Kas Rp 17,9 Miliar

Hal itu disampaikan Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo selaku Kabid Humas Polda Papua.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Ignatius dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas diduga telah menerima suap Rp1 miliar agar memenangkan tiga paket proyek untuk digarap PT Tabi Bangun Papua.

Baca juga: Ricuh Massa di Mako Brimob Papua, KPK Minta Pengamanan Polisi Saat Lukas Enembe Tiba di Jakarta

Tiga paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas Enembe turut diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.

KPK pun telah melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari.

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, akan Diperiksa setelah Tiba di Jakarta, Situasi di Papua Sudah Kondusif

Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat