Terkini Lainnya
TOPIK
Lima saksi kasus pengembangan suap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe kompak tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Bekas penasihat hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe itu terbukti menghalangi penyidikan kasus kliennya.
Majelis Hakim tingkat banding mengubah putusan pada tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah kabar tersebut.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah kabar tersebut.
Keluarga Lukas Enembe meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo dan berharap Lukas bisa dipulangkan ke Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis 8 tahun penjara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Keluarga tak habis pikir, Lukas Enembe mendapat perlakuan sedemikian rupa tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan sehingga Lukas pun tetap dihukum
KPK ajukan banding atas vonis Lukas Enembe demi buktikan kepemilikan aset Hotel Angkasa di Jayapura yang menurut hakim bukan hasil korupsi.
Untuk hal memberatkan, Lukas Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Lukas Enembe dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp 19,6 miliar.
Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun bui ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara tindak pidana korupsi dan gratifikasi proyek Pemprov Papua.
KPK segera menyidangkan perkara mantan anak buah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Gerius One Yoman.
Sidang pembacaan putusan Lukas Enembe harusnya dibacakan pada Senin (9/10/2023) lalu. Namun Lukas tidak bisa mengikuti sidang lantaran masih dirawat.
Keluarga mengaku tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang membahayakan Lukas karena dijemput paksa oleh KPK.
KPK mendapatkan info dari dokter dan segera memerintahkan dokter KPK untuk terdakwa dirujuk.
Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengaku telah siap membacakan putusan vonis bagi terdakwa Lukas Enembe.
Keluarga Lukas Enembe mengungkapkan minta putusan atau vonis terdakwa dibacakan hari ini.
Kemudian ditanyakan Jaksa KPK apakah persidangan menunggu hingga 19 Oktober 2023 atau bisa lebih cepat.
Dalam perkara ini,Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Namun karena terdakwa tengah sakit, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan terdakwa Lukas Enembe.
OC Kaligis mengungkapkan kondisi kliennya saat ini sedang sakit sehingga tidak bisa menjalani sidang putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Lukas Enembe tidak akan mengikuti persidangan hari ini dikarenakan dia masih menjalani perawatan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat.
Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Gubernur Papua, Lukas Enembe bakal memasuki babak akhir besok, Senin (9/10).
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Jaksa telah menyampaikannya secara jelas di persidangan termasuk pemberian uang dari Piton Enumbi.
Jaksa KPK meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor tetap menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe sesuai dengan tuntutan.
Penasehat hukum dalam semangat yang tinggi melindur dengan mengatakan penuntut umum KPK gunakan temuan BPKP dan kesampingkan temuan BPK