androidvodic.com

Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dipastikan Tak Hadiri Sidang Vonis Besok - News

Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Gubernur Papua, Lukas Enembe bakal memasuki babak akhir besok, Senin (9/10/2023).

Seyogianya persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dihadiri oleh Lukas sebagai terdakwa.

Namun dia dipastikan absen dari sidang vonis besok karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Sejauh ini, absennya Lukas sebagai terdakwa belum diiringi dengan penetapan Majelis mengenai penundaan vonis.

"Saya pastikan Pak Lukas tidak datang. Soal vonis jadi atau tidak belum ada ketetapan dari Majelis Hakim," ujar Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat dihubungi Minggu (8/10/2023).

Ketidak hadiran Lukas Enembe ini lantaran kondisi kesehatannya yang memburuk pasca-terjatuh di kamar mandi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat (6/10/2023).

Akibatnya, dia dilarikan ke RSPAD dan ditangani oleh dokter ahli syaraf, Tannov.

Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa Lukas Enembe mengalami pendarahan di otak.

Katanya, pendarahan itu berpotensi menimbulkan stroke berulang.

Oleh sebab itu, kini dia masih menjalani perawatan di rumah sakit dengan monitoring ketat dan tak bisa menghadiri persidangan Senin (9/10/2023).

"Menurut dokter, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu, harus diawasi secara ketat atau dimonitoring, untuk diawasi selama 24 jam denyut nadi, tekanan darah dan nafasnya," kata Petrus.

Adapun dalam perkara suap dan gratifikasi, Lukas Enembe telah dituntut 10 tahun penjara.

Kemudian dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Selain itu, Lukas Enembe juga dituntut membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Baca juga: Jatuh di Kamar Mandi Rutan KPK, Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Lukas Enembe dengan dakwaan primair, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat