androidvodic.com

Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sudah menerima vonis majelis hakim.

Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun bui ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: BREAKING NEWS Lukas Enembe Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda 500 Juta

Selain itu, Lukas Enembe yang dinyatakan bersalah atas kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar ini dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti senilai Rp19.690.793.900.

Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan vonis pencabutan hak politik selama 5 tahun bagi Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Segera Sidangkan Perkara Mantan Anak Buah Lukas Enembe, Gerius One Yoman

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

"Terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor," imbuhnya.

Akan tetapi, vonis yang diberikan hakim kepada Lukas Enembe lebih rendah dari apa yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK sebelumnya menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Tuntutan uang pengganti juga lebih rendah, di mana jaksa KPK sebelumnya menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.

Baca juga: Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Diagendakan Hadapi Sidang Vonis Kamis Besok

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 dan 6 bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 September 2023.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Jaksa Wawan.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat