androidvodic.com

KPK Segera Sidangkan Perkara Mantan Anak Buah Lukas Enembe, Gerius One Yoman - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan perkara mantan anak buah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Sidang segera digelar setelah selesai dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: Majelis Hakim Tunggu Laporan Jaksa KPK dan Tim Medis, Sebelum Tentukan Jadwal Putusan Lukas Enembe

"Dari seluruh isi kelengkapan berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua, tim jaksa berpendapat semua unsur pasal terpenuhi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Dikatakan Ali, penahanan Gerius dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 4 November 2023 di rutan KPK.

"Agenda pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dalam waktu 14 hari kerja," katanya.

Gerius One Yoman merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Dalam konstruksi perkara, Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya milik Rijatono Lakka yaitu PT Tabi Bangun Papua,untuk mengerjakan proyek multiyears.

Tersangka Gerius kemudian bersama-sama Lukas diduga membantu dan mengkondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud, yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU.

Baca juga: Jatuh di Kamar Mandi, Majelis Hakim Terima Permohonan Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan

"Sehingga memudahkan RL (Rijatono Lakka) menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi," kata kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono pada Dinas PUPR periode 2019-2021, Rijatono memberikan kepada Gerius fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

"Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp 300.000.000," ungkap Asep.

Atas perbuatannya, Gerius One Yoman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat