Majelis Hakim Tunggu Laporan Jaksa KPK dan Tim Medis, Sebelum Tentukan Jadwal Putusan Lukas Enembe - News
Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha
News, JAKARTA - Hakim Rianto tegaskan pengadilan menunggu laporan dari Jaksa KPK dan tim medis sebelum memutuskan sidang putusan Lukas Enembe.
Diketahui Senin (9/10/2023) persidangan terdakwa Lukas Enembe ditunda karena yang bersangkutan sakit akibat jatuh dari kamar mandi.
Atas hal itu majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai Kamis (19/10/2023).
"Berdasarkan penetapan tadi terhitung tanggal 6 sampai 19 Oktober 2023 yang kami tanyakan. Apabila dalam kurun waktu tersebut ternyata terdakwa dinyatakan bisa kembali ke rutan lagi," kata Jaksa KPK di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Kemudian ditanyakan Jaksa KPK apakah persidangan menunggu hingga 19 Oktober 2023 atau bisa lebih cepat.
"Apakah kita menunggu sampai batas waktu 19 Oktober atau bisa di tengah-tengah kita buka sedang untuk melanjutkan sidang persidangan," tanya Jaksa KPK.
Menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Majelis Hakim Rianto mengungkapkan bahwa pengadilan menunggu laporan dari JPU KPK dan rekam medis terakhir dari terdakwa.
"Bagaimana penjelasan awal majelis hakim tinggal menunggu laporan dari penuntut umum KPK dan hasil rekam medis terakhir dari tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan darat Gatot Subroto mengenai kesehatan terdakwa," jelas majelis hakim.
Kemudian dikatakan Majelis Hakim Rianto kalau memang terdakwa sudah dinyatakan bisa mengikuti persidangan lagi. Sidang lanjutan bisa segera ditetapkan.
"Nanti kita akan jadwalkan persidangan selanjutnya secara resmi seperti itu. Jadi kita saling berkoordinasi antara JPU KPK dan penasehat hukum terdakwa," tegas majelis hakim.
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
Kemudian ditanyakan Jaksa KPK apakah persidangan menunggu hingga 19 Oktober 2023 atau bisa lebih cepat.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Kasus Lukas Enembe
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi