Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Lukas Enembe dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.
Baca juga: Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
Dalam pengambilan keputusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, Lukas Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain itu, Lukas juga dianggap bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata kasar.
"Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Sementara untuk hal meringankan, Lukas Enembe disebut belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam catatan News, lontaran kata kasar diucapkan Lukas Enembe dalam persidangan pada 4 September 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS Lukas Enembe Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda 500 Juta
Lukas melontarkan ucapan kasar di muka persidangan saat dicecar tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kepemilikan hotel Angkasa.
"Saudara tahu hotel Angkasa?" tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan PN Jakpus, Senin (4/9/2024).
"Tidak ada," jawab Lukas yang diperiksa sebagai terdakwa.
"Saya tanya pak, bapak tahu enggak hotel Angkasa?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," aku Lukas.
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
Untuk hal memberatkan, Lukas Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kasus Lukas Enembe
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi