Hakim Pengadilan Tipikor Sudah Siap Bacakan Vonis Lukas Enembe, Tapi Batal karena Terdakwa Sakit - News
Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha
News, JAKARTA - Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta mengaku telah siap membacakan putusan atau vonis bagi terdakwa Lukas Enembe.
Tetapi karena terdakwa Lukas Enembe sakit akibat jatuh dari kamar mandi.
Terkait hal itu majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai Kamis (19/10/2023).
"Kami memahami isi hati ku pihak keluarga terdakwa. Tapi sesuai dengan hukum acara persidangan sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa yang bersangkutan," kata hakim Rianto di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
Kemudian dikatakan hakim Rianto situasi seperti ini tidak bisa kita prediksi seperti kesehatan terdakwa, tidak bisa diprediksi sebelumnya.
"Majelis hakim sebetulnya telah siap untuk membacakan putusan hari ini apabila terdakwa memang sudah siap untuk mengikuti persidangan dan mendengar putusan dari majelis hakim," kata hakim Rianto.
Oleh karena situasi terdakwa sekarang ini dalam keadaan sakit, kata hakim Rianto.
Maka majelis hakim tidak bisa untuk membacakan putusan hari ini.
Baca juga: Minta Putusan Segera Dibacakan, Keluarga Lukas Enembe Coba Masuk ke Ruang Sidang
"Mohon bersabar nanti kami akan secara resmi menunggu laporan rekam medis terakhir dari tim dokter rumah saki mengenai kesehatan terdakwa," tegas hakim.
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengaku telah siap membacakan putusan vonis bagi terdakwa Lukas Enembe.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Kasus Lukas Enembe
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi