Kuasa Hukum Bantah Kabar Lukas Enembe Meninggal Dunia: Beliau Baru Selesai Makan - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah kabar tersebut.
"Sebagai Penasihat Hukum Lukas Enembe yang rutin mengunjungi beliau di Pavilion Kartika RSPAD, dengan tegas menyatakan bahwa info meninggalnya Bapak Lukas Enembe itu tidak benar," kata Petrus lewat keterangan tertulis kepada News, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi: Minta Keadilan di Akhir Sisa Hidupnya
"Kondisi beliau hari ini (15/11) setelah saya menanyakan ke adik-adik dari Papua yang menemani beliau di RSPAD tidak terjadi apa-apa, beliau baru selesai makan," imbuhnya.
Petrus bercerita bahwa pada Selasa (14/11/2023) kemarin baru saja menemani Lukas Enembe untuk cuci darah yang keenam kalinya.
Petrus menyebut Lukas Enembe melakukan cuci darah saban 3-4 jam berdasarkan saran dokter di RSPAD Gatot Soebroto.
"Kemarin pukul 17.00 saya masih menemani beliau ke ruang tindakan RSPAD untuk cuci dari keenam kalinya yang dilakukan sejak 29 Oktober, setelah beliau diyakinkan oleh tim dokter dari Singapura pada tanggal 28 Oktober 2023," kata dia.
Lukas Enembe divonis hukuman pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi.
Baca juga: Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe
Lukas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900, serta dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun. Atas vonis tersebut, KPK mengajukan banding.
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah kabar tersebut.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Kasus Lukas Enembe
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi