androidvodic.com

Jaksa Sebut Kuasa Hukum Lukas Enembe Ngelindur Karena Kaitkan BPKP Dalam Kasus Gratifikasi dan Suap - News

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tim kuasa hukum Lukas Enembe melindur karena mengaitkan Lembaga Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dalam kasus gratifikasi dan suap.

Jaksa KPK Yoga Pratomo mengatakan, adapun anggapan itu dilontarkan karena tim penasehat hukum Lukas menuding penuntut umum menggunakan temuan BPKP dan kesampingkan temuan BPK seperti yang disebut dalam pleidoinya.

"Penasehat hukum dalam semangat yang tinggi melindur dengan mengatakan penuntut umum KPK gunakan temuan BPKP dan kesampingkan temuan BPK sebagaimana pada nota pembelaan," kata Yoga saat bacakan replik di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Padahal menurut Yoga dalam berkas tuntutan, pihaknya tidak pernah disebutkan hanya BPKP yang berwenang melakukan penyidikan kerugian uang negara.

Sehingga penuntut umum pun meminta agar tim kuasa hukum Lukas mencermati kembali apa isi tuntutan pihaknya terhadap eks Gubernur Papua tersebut.

"Jika penasihat hukum terdakwa sedikit lebih teliti membaca surat tuntutan penuntut umum maka tidak pernah ada kalimat penuntut umum mengatakan hanya BPKP yang berwenang melakukan penyidikan kerugian negara bukan BPK RI," ujarnya.

Mengenai hal ini pula, pihaknya pun kata Yoga juga menyadari bahwasanya kasus yang menjerat Lukas merupakan gratifikasi dan suap yang dimana tidak diperlukan keterangan ahli terkait kerugian uang negara.

Tak hanya itu jaksa juga menilai tim kuasa hukum Lukas terlalu visioner lantaran seolah sudah tahu bakal ada kasus lain perihal kerugian negara di masa yang akan datang.

"Sehingga untuk perkara suap dan gratifikasi ini sudah melindur membahas terkait BPKP. Untuk itu penuntut umum berpesan agar penasihat hukum menyimpan dulu argumentasi tersebut sampai episodenya tayang ke publik," pungkasnya.

Lukas Enembe Dituntut 10,5 tahun Penjara

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.

Kemudian jaksa menyebutkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang makan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," kata jaksa.

Baca juga: Lukas Enembe Heran Kesimpulan Hukum Jaksa Maha Tahu Soal Gratifikasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat