androidvodic.com

KPK Ingatkan Dirut RDG Airlines yang Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap Lukas Enembe - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Lima saksi kasus pengembangan suap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe kompak tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 3 Juni 2024.

Lima saksi tersebut di antaranya Mutmainah Aminatun Amaliah selaku Direktur PT RDG Airlines Indonesia, Hendri Utama (swasta), Rizky Agung Sunarjo (swasta), Bayu Chandra (swasta), Syukri (swasta).

"Para saksi ini tidak hadir dan juga tim penyidik hingga saat ini belum menerima konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Untuk itu, KPK memberi peringatan kepada Mutmainah Amin cs.

Mereka diwajibkan hadir pada pemanggilan berikutnya.

Baca juga: Pengacara Stefanus Roy Rening Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Halangi Kasus Lukas Enembe

"KPK kembali ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang segera diagendakan ulang oleh tim penyidik," kata Ali.

KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Lukas Enembe, pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne. Keduanya berperan sebagai penyuap Enembe.

Namun, Piton Enumbi dinyatakan telah meninggal dunia pada Kamis, 30 Mei 2024.

Enembe juga sudah meninggal karena gagal ginjal pada Selasa, 26 Desember 2023.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Penebar Ujaran Kebencian soal Aksi Pemakaman Lukas Enembe

Dalam dakwaan Lukas Enembe sebelumnya, jaksa KPK menyebut Piton Enumbi memberi suap dan gratifikasi kepada Lukas Enembe senilai Rp10.423.929.500.

Duit itu diterima Lukas Enembe bersama anak buahnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Sebanyak Rp10.413.929.500 di antaranya berasal dari suap Piton Enumbi sementara Rp35.429.555.850 dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu bernama Rijatono Lakka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat