Terkini Lainnya
TAG
Tersangka kasus penistaan Agama, Panji Gumilang, resmi ditahan mulai hari ini, Rabu (2/8/2023), pukul 14.00 WIB.
Polri akan tetap memberikan perlindungan dan keamanan bagi Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J setelah LPSK mencabut perlindungan.
Polri dan Menteri Yasonna bicara LPSK cabut perlindungan, wawancara Bharada E dengan stasiun tv hingga keamanan Bharada E selama jalani masa hukuman.
Setelah menjadi warga binaan dan menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Polri, Eliezer mengisi kesehariannya dengan membaca buku
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan kondisinya di Rutan Bareskrim.
Bharada E dijaga selama 24 jam, dia hanya bisa ditemui oleh orang tertentu saja. Termasuk di antaranya pihak keluarga dan pengacara.
Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena masalah kenyamanan bukan keamanan, hal tersebut juga sesuai dengan rekomendasi LPSK.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.
Alasan keamanan menjadi sebab Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim. Sebelumnya, Richard dijadwalkan akan menjalani hukuman di Rutan Salemba
Richard Eliezer dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Susi menyatakan, dasar pemindahan terpidana Bharada E dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri untuk meminimalisir adanya risiko ancaman
Soal pemindahan Bharada E dari Lapas Salemba kembali ke Rutan Bareskrim, Kajari Jaksel sebut Bharada E kini sudah jadi kewenangan Ditjenpas
Bharada Richard Eliezer akan dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba hari ini, Senin (26/2/2023).
Ronny menyatakan, saat mengunjungi Richard Eliezer, sang Ibunda turut membawakan makanan kesukaan dari kliennya itu.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk tersangka kasus mantan Presiden ACT Ahyudin
Berikut fakta terkait surat maaf Bharada E yaitu dari dibuat di Rutan Bareskrim Polri dan menyebut tidak bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo.
Tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama, yakni Bambang Tri Mulyono serta Sugik Nur Nugraha ditahan di Rutan Bareskrim
Polisi telah menahan tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SNR) atau Gus Nur.
Ternyata Putri Candrawathi hanya 3-5 hari di Rutan Bareskrim,Senin atau Rabu pekan depan Putri dan 4 tersangka lain akan ditahap duakan ke kejaksaan.
Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.