Terkini Lainnya
TAG
Djarot menilai proses perjalanan RUU ini merupakan sisi gelap kekuasaan, sehingga tampak terburu-buru, tanpa melibatkan semua pihak.
Masa lame duck, kata dia, yakni masa di mana pihak-pihak yang sedang sedang berkuasa tengah menghadapi akhir-akhir masa jabatan.
Charles menilai, revisi UU MK dilakukan untuk melumpuhkan peradilan konstitusi. Ia menduga, hal ini disiapkan untuk memastikan pemerintahan mendatang.
MK enggan menanggapi soal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi oleh DPR.
Kesepakatan itu diambil dalam pembahasan rapat pleno tingkat I di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Mahfud MD mengungkap alasannya pernah menolak RUU MK saat masih Menkopolhukam, karena terkait dengan aturan peralihan pasal 87.
Sufmi Dasco Ahmad, buka suara perihal rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR membahas RUU Mahkamah Konstitusi (MK) digelar di masa reses
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) belum disetujui pemerintah.
DPR RI memperpanjang waktu pembahasan terhadap tiga Rancangan Undang-Undang (RUU).
Hamdan Zoelva mengomentari bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
UU bagian dari Omnibus Law itu dinilai banyak merugikan rakyat, khususnya kaum buruh.
Pasalnya berkenaan dengan ketentuan partisipasi publik, masyarakat tidak diberikan akses sama sekali untuk terlibat dalam rencana perubahan tersebut.
Dia mengkhawatirkan hal itu mempengaruhi independensi para hakim konstitusi yang tengah menjabat.
Dia menilai syarat usia minimal 55 tahun tak berkorelasi dengan kapasitas dan integritas hakim konstitusi.
Koalisi Save Mahkamah Konstitusi akan mengajukan gugatan revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) ke MK.
Nagara Institute mengkritisi RUU ini sebagai bentuk pengelolaan manajemen pembuatan UU yang masih kusut.
materi muatan revisi UU MK tidak substantif, tidak mendesak, dan sarat akan kepentingan politik.
Awalnya, Ketua Panja RUU MK Komisi III Adies Kadir menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.
DIM RUU MK sebanyak sebanyak 121 DIM, terdiri dari 101 DIM bersifat tetap, 8 DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi dan 2 DIM bersifat
Yasonna mewakili Pemerintah untuk menyerahkan DIM RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.