Berita Satrio Mukti Raharjo Terbaru Hari Ini - News
Terkini Lainnya
TAG
Ada 3 dari 5 Begal Casis Bintara Polri di Jakbar Ternyata Residivis, Ada Sampai 5 Kali Masuk Bui
Selanjutnya, AY juga pernah melakukan aksi kejahatan serupa pada 2022, yang kasusnya ditangani Polsek Tamansari, Jakarta Barat
Casis Bintara Korban Begal di Kebun Jeruk Janji Basmi Kejahatan Jika Nanti Resmi Jadi Anggota Polri
Ibunda Satrio, Septi Nurlela mengatakan, diterimanya sang anak jadi anggota Polri usai dibegal sebagai bentuk nyata suatu berkah di balik musibah
Buntut Kasus Casis Bintara Polri jadi Korban, Polda Metro Jaya Bentuk Timsus Antibegal
Rovan meyakinkan Polda Metro Jaya bakal menindak tegas para pelaku kejahatan. Pihaknya akan memastikan situasi Kamtibmas di Jakarta dan sekitarnya
Ini Pertimbangan Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian merekrut Satrio ikut pendidikan Bintara Polri melalui jalur khusus disabilitas.
Akhir Kisah Kasus Pembegalan Casis Bintara Polri, Eksekutor Ditembak Mati, Satrio Mukti Jadi Polisi
Satrio Mukti Raharjo, korban pembegalan kawanan pria kini patut berbangga. Sebab dia kini telah menjadi polisi.
Satrio Mukti, Casis yang Jarinya Putus Setelah Lawan Komplotan Begal Diterima Sebagai Anggota Polri
Satrio Mukti diberi penghargaan dari Kapolri dengan diterima menjadi anggota Polri.
Melawan saat Dibekuk, 3 Pelaku Begal Casis Bintara Ditembak Polisi, Sang Eksekutor Tewas
Polisi telah membekuk pelaku begal casis Bintara Polri Satrio Mukti Raharjo (18) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
berita TERKINI
Penyiksaan Pemuda di Jaktim Diduga Melibatkan Orang Berpengaruh, Laporan Sempat Ditolak Oknum Polisi
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar
Prof Budi Santoso Dekan FK Unair Dicopot, Menkes: Banyak Komentar Jelek Mengenai Saya . . .
Pegi Ceritakan Kehidupannya Selama Jadi Tersangka dan Ditahan hingga Ucapkan Terima Kasih ke Netizen
Harapan Ibunda Vina Cirebon dan Secuil Aktivitas Pegi Setiawan Selama 48 Hari di Tahanan