Terkini Lainnya
TAG
Bareskrim Polri menyatakan belum dapat izin untuk dapat memindahkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang.
Kabareskrim tengah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait rencana pemindahan Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang.
Napoleon dinilai sedang memaksakan kehendaknya dengan berusaha menyeret-nyeret pihak lain dalam kasus yang diciptakan dirinya sendiri.
Berikut ini kronologi Irjen Napoleon Bonaparte kembali berulah. Ia disebut-sebut mengancam akan membunuh Tommy Sumardi.
Polri meminta terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi untuk melapor dugaan kasus ancaman pembunuhan yang dialaminya
Irjen Napoleon Bonaparte dilaporkan kembali membuat ulah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, baru-baru ini.
Irjen Napoleon Bonaparte kembali berbuat ulah di Rutan Bareskrim Polri, Kabareskrim berencana pindahkan ke Lapas Cipinang.
Dalam rekaman yang beredar itu, Napoelon diduga tengah berbincang dengan Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Terdapat enam pelaku lain yang sudah divonis, mulai dari jaksa Pinangki Sirna hingga dua jenderal polisi yang mendapat suap dari Djoko Tjandra
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Vonis ini diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang agenda putusan atau vonis untuk Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte digelar, Rabu 10 Maret 2021.
sidang putusan atau vonis perkara dugaan suap penghapusan red notice Interpol dengan Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo pada Rabu, 10 Maret 2021.
Bacakan pledoi, Irjen Napoleon Bonaparte nilai JPU tak dapat membuktikan adanya penyerahan atau penerimaan suap kepada dirinya.
Santrawan Paparang mengatakan tuntutan jaksa hanya copy-paste dari isi dakwaan dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun pidana dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyimpan rekaman percakapan antara dirinya bersama Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu menjelaskan ihwal permintaan Tommy Sumardi untuk menghapus red notice Djoko Tjandra sebagai buro
kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka bertanya perihal kewenangan baik itu penghapusan, dan pendaftaran cekal seseorang (DPO) di Direktorat Jenderal Keim
Boyamin masih enggan untuk membeberkan nama King Maker di balik kasus sengkarut Djoko Tjandra.