Terkini Lainnya
TAG
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut konflik Iran dan Israel yang saat ini terjadi tidak akan mengganggu cadangan minyak (BBM)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Indonesia tidak mengimpor minyak dan gas (migas) dari Iran.
Penetapan HGBT tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022.
Menurut Tutuka, melonjaknya harga minyak dunia disebabkan adanya konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Seperti lebih besar apabila dibandingkan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Rystad Energy dengan potensi sebesar 400 giga ton.
Naiknya harga minyak dunia karena adanya kekhawatiran pasokan yang masih ada akibat ketegangan di Timur Tengah.
Serapan ini lebih sedikit di atas kouta elpiji subsidi yang dipatok di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu 8,05 juta MT.
Pemerintah telah menetapkan bahwa membeli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi harus mendaftarkan KTP terlebih dahulu.
Saat ini masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg bersubsidi harus mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Masyarakat diimbau yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023
Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji menyaksikan pengaliran gas bumi (gas-in) pipa transmisi gas bumi
Tutuka Ariadji mengungkapkan, Indonesia masih membutuhkan migas sebagai salah satu energi yang dimanfaatkan dalam transisi menuju energi bersih.
Jika perang timur tengah berlangsung lama maka akan berpengaruh ke impor minyak mentah dan impor BBM RI.
Terkait penghapusan Pertalite, lanjut Tutuka, Kementerian ESDM akan mengkaji dan melihat kondisi perekonomian nasional.
Peningkatan penggunaan BBM Pertamax di kalangan masyarakat bisa dilakukan melalui pembatasan Pertalite.
Mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang telah terdata yang dapat membeli LPG tabung 3 kg atau LPG bersubsidi.
Mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg.
Masyarakat yang hendak membeli gas LPG Tabung 3 kg (LPG bersubsidi) perlu menunjukkan KTP dan KK. Simak cara belinya.