androidvodic.com

Cara Beli Gas LPG 3 Kg dengan KTP dan KK, Berikut Ketentuannya - News

News - Kini, masyarakat yang hendak membeli gas LPG Tabung 3 kg (LPG bersubsidi) perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji agar penerima LPG 3 kg tepat sasaran dengan melakukan pendataan atau pencocokan data sebagai tahap awal.

Dikutip dari laman esdm.go.id, Tutuka menegaskan, LPG 3 kg hanya untuk masyarakat yang sesuai sasaran, yakni:

1. Rumah tangga

2. Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak

3. Nelayan sasaran

4. Petani sasaran

Baca juga: Mulai Tahun Depan Hanya Masyarakat yang Telah Terdaftar Boleh Beli LPG Kg: Perlu Menunjukkan KTP

"Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujar Tutuka dalam Konferensi Pers Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran secara daring di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Untuk pendataan awal, para konsumen di pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem.

Setelah data konsumen tercatat, maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

Cara Membeli LPG 3 Kg

1. Mendaftar terlebih dulu ke pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina dengan ketentuan membawa KTP dan KK

Bagi konsumen kelompok Usaha Mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha.

2. Tunjukkan KTP dan KK kepada petugas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat