androidvodic.com

Aplikasi Kasir Online dan PPh Ini Dihadirkan untuk Pelaku UMKM - News

News, JAKARTA  - Sebagian besar pelaku UMKM saat ini belum memiliki media pencatatan keuangan yang memadai.

Apabila ada, catatan masih dibuat secara manual dan tidak memiliki makna selain sekadar rekapitulasi transaksi.

Hal ini terjadi karena pencatatan transaksi dalam usaha sendiri sesungguhnya memerlukan tenaga ahli khusus.

Sementara para pelaku UMKM biasanya belum memiliki kemampuan untuk menggaji tenaga kerja yang khusus menangani keuangan, apalagi untuk mengerjakan administrasi perpajakan.

Jika membuat pencatatan secara elektronik, diperlukan investasi peralatan yang tidak murah, sehingga sebagian besar pelaku usaha memilih untuk tidak mengadministrasikan transaksi usaha mereka.

Padahal, pencatatan keuangan, termasuk di dalamnya perpajakan, justru diperlukan oleh para pelaku usaha untuk melihat dan mengevaluasi proses bisnis yang dijalaninya, sehingga memungkinkan untuk dikembangkan lebih besar.

Baca: LPDB-KUMKM Rekomendasikan Pembentukan BLUD dan Jamkrida di Seluruh Daerah

Mereka dapat menganalisis keluar masuknya uang, mengevaluasi biaya-biaya yang timbul dalam proses bisnis, sehingga pada akhirnya dapat diperoleh perhitungan yang pasti atas kelangsungan usaha yang mereka tekuni.

Yanuar Nugroho, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan yang hadir sebagai pembicara meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa meningkat jika ada keterlibatan teknologi digital dalam pengembangan usaha UMKM.

 “Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dalam 3 tahun terakhir tercatat tumbuh sangat baik hingga mencapai 57 persen. Ini membuktikan bahwa sektor UMKM memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi, menjadi penopang bagi stabilitas sistem keuangan negara, dan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional.  

Berdasarkan Undang-Undang, setiap Wajib Pajak yang memiliki omset di atas Rp. 4,8 miliar per tahun memiliki kewajiban untuk membayar PPh sesuai tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh), sementara Wajib Pajak dengan omset di bawah Rp. 4,8 miliar per tahun mendapat fasilitas PPh sebesar 1% dan bersifat final.

Akan tetapi, karena pelaku UMKM sebagian besar tidak memiliki catatan keuangan, kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi dengan baik.

Baca: Bebas Bergerak Setelah Bayar Pajak Kendaraan

"Bukan karena mereka tidak memiliki kemauan atau dana untuk membayarnya, tetapi karena tidak cukup memiliki pengetahuan dan sulit untuk memahami seluk-beluk perpajakan," katanya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat