androidvodic.com

Registrasi Ulang Kartu Seluler Bisa Lebih Dari 3 Simcard, Begini Caranya - News

Laporan Wartawan News, Apfia Tioconny Billy

News, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan para pengguna kertu seluler untuk melakukan registrasi ulang yang menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Untuk hal tersebut Kominfo tidak memberikan batasan jumlah kartu seluler atau sim card kepada para pengguna kartu.

Namun ada perbedaan cara registrasi yang harus diterapkan para pengguna yang memiliki banyak kartu seluler lebih dari tiga.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad  M Ramli menjelaskan untuk yang lebih dari tiga kartu, pengguna harus registrasi langsung ke gerai operator.

Baca: Flyover Cipinang Dibuka, Perlintasan Sebidang Kereta Bakal Ditutup Permanen

"Kalau mau lebih dari tiga kartu, mendaftarya bisa datang ke gerai operatornya," ucap Ramly kepada News, Selasa (27/2/2018).

Sedangkan untuk yang memiliki satu hingga tiga kartu seluler masih bisa dilakukan dengan cara mengirimkan  ke 4444 dengan format yang telah ditentukan masing-masing operator.

"Kalau via SMS dia bisa tiga kartu,  tapi sekali lagi kalau mau lebih dari itu melalui gerai," ungkap Ramly.

Kominfo mengadakan program yang berdasarkan Peraturam Menteri (PM) Kominfo No.14 tahun 2017 tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan sehingga kejadian penipuan menggunakan nomor telepon yang sedang banyak terjadi di masyarakat dapat diberantas.

Registrasi ulang kartu seluler ini telah dimulai pasa November 2017 lalu dan akan berakhir besok, Rabu (28/2/2018).

Berdasarkan data Kominfo hingga Selasa (27/2/2018) sebanyak 269.061.864 pengguna telah melakukan registrasi ulang dari 300 Juta pengguna kartu yang tercatat hingga November 2017.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat