androidvodic.com

Tertarik Berinvestasi Kripto Exchange? Inilah 13 Pedagang Kripto yang Resmi Terdaftar di Bappebti - News

News, JAKARTA - Tingginya minat publik untuk berinvestasi di Kripto Exchange membuat pemerintah Indonesia gencar mendata berbagai perusahaan perantara perdagangan aset Kripto Exchange di Tanah Air agar memastikan bahwa perusahaan tersebut tercatat dan legal secara formal di Indonesia serta bisa melakukan aktifitas ekonomi di Indonesia secara sah.

Jika Anda berminat berinvestasi di Kripto Exchange, Anda bisa melihat situs resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Di situs tersebut tercatat per 17 Juli 2020, sudah ada 13 perusahaan yang memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dan bisa menjadi rekanan investasi Anda.

Ke-13 perusahaan tersebut adalah:

1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto),
2. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit),
3. PT Tiga Inti Utama (Triv),
4. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax),
5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu),
6. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex),
7. PT Bursa Kripto Prima (Bicipin),
8. PT Luna Indonesia Ltd (Luno),
9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku),
10. PT Indonesia Digital Exchange (Indonesia Digital Exchange),
11. PT Cipta Koin Digital (Koinku),
12. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
13. PT Plutonext Digital Aset. 

Ke-13 tersebut dianggap sudah mengikuti seluruh rangkaian legal formal izin usaha di Indonesia yang mengacu Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 antara lain; perusahaan exchange wajib memiliki modal disetor minimal Rp 25 miliar agar bisa memperoleh tanda daftar dari Bappebti.

Baca: Bagaimana Peluang Investasi Mata Uang Kripto di Tengah Pandemi?

Selanjutnya, mereka harus memenuhi sejumlah syarat lagi, termasuk menambah kecukupan modal menjadi Rp 50 miliar agar mendapat persetujuan sebagai pedagang fisik.

Daftar yang ada pada situs Bappebti menjadi jaminan atas legalitas, keamanan, dan kenyamanan publik yang ingin berinvestasi. Itu berarti jika ada penyedia jasa perantara yang tidak terdaftar di Bappebti maka dianggap ilegal.

Baca: Trader Aset Kripto Raih Untung di Tengah Pasar yang Bergejolak Dampak Covid-19

Jadi, jika anda tertarik untuk berinvestasi di dunia digital dengan Kripto Exchange, jangan lupa untuk membuka situs resmi Bappebti untuk menjamin lehgalitas keamanan, kenyamanan, dan ketenangan anda dalam berinvestasi.

Selamat berinvestasi!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat