androidvodic.com

Yahoo dan Dota Belum Daftar PSE, Kominfo Siap untuk Memblokir - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak terdaftar hingga Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, terdapat sejumlah platform yang belum mendaftar PSE. Di antaranya, search engine dan gim.

"Yahoo search engine, Bing, Dota, dan CS Go. Sampai 23.59 WIB belum mendaftar sudah masuk ke mesin pemblokiran," ujar Semuel saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Semuel menambahkan, selain itu ada Steam, e-commerce Amazon, Origin, Epic Game, dan lainnya yang belum mendaftar PSE. Ia dengan tegas memastikan sudah siap untuk memblokir platform-platform tersebut.

Baca juga: Belum Mendaftar PSE Lingkup Privat, 10 Platform Digital Ini Terancam Diblokir Kominfo

"Kita sudah siapkan untuk blokir," tutur Semuel.

Menurut Semuel, pemblokiran akan berlaku hingga platform-platform tersebut melakukan pendaftaran dan mengajukan normalisasi. Jika normalisasi disetujui, maka platform tersebut akan bisa diakses kembali di Indonesia.

Aturan PSE lingkup privat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang kini direvisi jadi Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

8.962 Platform Digital Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan daftar platform digital yang sudah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 29 Juli 2022 sebanyak 8.962 platform.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaraan PSE Lingkup Privat ini terakhir pada tanggal 29 Juli 2022 yaitu hari ini.

Terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat, Semuel mengatakan, untuk menghadirkan ruang digital yang aman, kondusif dan nyaman bagi masyarakat.

Baca juga: Sebanyak 8.962 Platform Digital Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat per 29 Juli 2022

“Dengan adanya PSE ini maka masyarakat dapat memberikan layanan yang aman, nyaman dan juga kondusif,” ucap Semuel di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Ia juga menjelaskan, apabila sampai pukul 23.39 WIB tanggal 29 Juli 2022 masih ada yang belum mendaftar akan dilakukan blokir akses.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat