Siaran TV Analog 'Disuntik Mati' 2 November, Kominfo Minta Masyarakat Segera Beralih ke Digital - News
Laporan Wartawan News, Dodi Esvandi
News, BALI - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo) memastikan siaran TV analog akan dihentikan alias 'disuntik mati' pada 2 November 2022 mendatang.
Maka itu masyarakat yang masih menyaksikan siaran TV analog diminta untuk segera beralih ke siaran TV digital.
"Jadi, Indonesia mengakhiri siaran TV analog paling lambat tanggal 2 November 2022 ini," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti di sela-sela acara Pertemuan Keempat Kelompok Kerja Ekonomi Digital atau Digital Economy Working Group (DEWG) G20 di Nusa Dua, Bali, Selasa (30/8/2022).
Menurut Niken, ini adalah bagian dari penghentian siaran televisi analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) nasional.
Baca juga: Pemanfaatan Aplikasi Pelayanan Digital Tetap harus Jaga Keamanan dan Perlindungan Data Pengguna
Penghentian siaran analog itu kata dia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Agar tetap bisa menyaksikan siaran televisi, masyarakat diimbau segera menggunakan set-top-box (STB).
Menurut Niken, penggunaan set top box (STB) itu tak perlu menunggu saat analog switch off (ASO) atau suntik mati TV analog pada 2 November 2022.
"Tidak perlu menunggu 2 November, tetapi mulai sekarang. Apalagi ada multiple ASO. Begitu suatu wilayah selesai infrastruktur kemudian pembagian set top box untuk masyarakat miskin selesai, maka akan ditutup siaran TV analog," katanya.
Masyarakat pun diminta tidak kaget jika nanti televisinya mati secara tiba-tiba saat siaran analog dihentikan.
"Jangan kaget jika televisi di rumah itu tiba-tiba mati," kata Niken.
Saat ini kata Niken, pembagian STB terus dilakukan.
Dia berharap stasiun televisi yang menjadi penyelenggara multiplexing (mux) turut mempercepat pembagian STB itu.
"Apabila kurang pemerintah akan menambahkan," ujarnya.
Terkini Lainnya
Penghentian siaran analog itu kata dia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sosok Diduga Pelaku Utama Peretasan PDN Indonesia, Pimpinan Geng Siber yang Diburu Berbagai Negara
Cara Memilih Kompresor Pendingin yang Tepat
Mengenal Lockbit, Geng Siber yang Retas PDN Indonesia Pakai Ransomware, Serta Cara Mereka Beroperasi
Menkominfo Tunjuk Nama Baru Plt Dirjen Aptika, Gantikan Semuel Abrijani yang Mundur Gara-gara PDN
Soal Pusat Data Nasional Diretas, Politisi ini Anggap Pemerintah Lalai