androidvodic.com

Perusahaan Induk Tiktok Lakukan PHK, Pecat Ratusan Karyawan di Kantor China - News

Laporan Wartawan News  Namira Yunia Lestanti

News, BEIJINGByteDance induk perusahaan TikTok, dilaporkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ratusan karyawan yang ada di kantor China pada akhir 2022 lalu.

Langkah ini dilakukan ByteDance menyusul aksi pemecatan yang dilakukan para produsen teknologi, seperti Alibaba Group Holdings dan Tencent Holdings yang telah lebih dulu memangkas ribuan karyawan selama beberapa bulan terakhir.

Dikutip dari SCMP, PHK itu dilakukan dengan menyasar ratusan karyawan yang berkinerja buruk di platform Douyin, aplikasi yang serupa dengan TikTok  khusus untuk warga China.

ByteDance tidak segera menanggapi komentar terkait pemecatan ini. Namun PHK dilakukan ByteDance selang sebulan setelah TikTok membuka 4.000 lowongan kerja untuk skala global. Serta 1.000 insinyur untuk kantor pusat yang berada di Mountain View, California, AS.

Aksi PHK terpaksa dilakukan ByteDance sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk memotong pembengkakan kerugian.  Dengan begini ByteDance dapat mengoptimalisasi kinerja perusahaan yang saat ini tengah menghadapi tantangan akibat pembatasan yang dilakukan AS.

Sebagai informasi pada akhir tahun kemarin, pemerintah AS melarang semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) untuk menginstal aplikasi TikTok di perangkat seluler mereka.

Baca juga: Empat Karyawan ByteDance Dipecat Usai Kedapatan Akses Data Dua Akun TikTok Milik Jurnalis AS

Larangan ini muncul setelah adanya pemberitahuan yang menyebut TikTok sebagai aplikasi yang dapat mengancam risiko keamanan pengguna. Pembatasan ini lantas membuat popularitas aplikasi pemutar video TikTok mengalami penurunan peminat di Amerika.

Baca juga: Gara-gara Perang Teknologi di AS dan India, ByteDance TikTok Relokasi 10.000 Pekerjaan ke China

Alasan tersebut yang mendorong ByteDance induk perusahaan TikTok untuk melakukan pemangkasan karyawan, meski begitu nantinya para staf yang terkena PHK akan diberikan kompensasi sesuai masa kerja, ditambah dengan gaji satu bulan full.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat