Cara Cek IMEI di Kemenperin, Ikuti Langkah Pengecekannya - News
News - Inilah cara mengecek IMEI ponsel melalui situs resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
IMEI adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity.
Setiap ponsel yang legal atau resmi biasanya memiliki IMEI.
Mengutip dari kominfo.go.id, IMEI yang berisi Type Allocation Code, Serial Number, dan Check Digit juga bisa dilihat langsung pada kemasan ponsel.
Pemerintah Indonesia telah bersepakat untuk memblokir ponsel black market atau yang ilegal beredar di Indonesia.
Maka pastikan ponsel Anda IMEI-nya telah terdaftar dan termasuk dalam kategori ponsel legal.
Baca juga: Ketentuan dan Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Operator Seluler, serta Kemenperin
Cara Cek IMEI Melalui Situs Kemenperin
- Pertama buka situs atau laman resmi imei.kemenperin.go.id;
- Kemudian masukkan nomor IMEI ponsel Anda pada kolom di laman Kemenperin tersebut;
- Selanjutnya klik search untuk proses mencari;
- Kemudian hasil pengecekan akan muncul pada laman ponsel;
- Apabila tertera keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka ponsel Anda miliki telah didistribusikan lewat jalur resmi atau legal;
- Tetapi jika muncul keterangan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin" maka perangkat milik Anda adalah iPhone ilegal atau tidak resmi.
Baca juga: Berantas Jasa Unlock IMEI, Kementerian Perdagangan Awasi Marketplace Tiap Minggu
Cara Cari Nomor IMEI Ponsel
Terkini Lainnya
Simak cara mengecek IMEI melalui situs resmi milik Kemenperin berikut ini, ikuti langkah-langkahnya untuk memastikan IMEI ponsel yang Anda miliki.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sosok Diduga Pelaku Utama Peretasan PDN Indonesia, Pimpinan Geng Siber yang Diburu Berbagai Negara
Cara Memilih Kompresor Pendingin yang Tepat
Mengenal Lockbit, Geng Siber yang Retas PDN Indonesia Pakai Ransomware, Serta Cara Mereka Beroperasi
Menkominfo Tunjuk Nama Baru Plt Dirjen Aptika, Gantikan Semuel Abrijani yang Mundur Gara-gara PDN
Soal Pusat Data Nasional Diretas, Politisi ini Anggap Pemerintah Lalai