Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kemkominfo Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan - News
Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz
News, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, setelah Menteri Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).
Diketahui, Kejaksaan Agung menemukan fakta bahwa Johnny berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.
"Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis siaran pers resmi Kemkominfo, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Tower BTS, Rumah Dinas dan Kantor Kominfo Digeledah
Selain itu, Kemkominfo juga menyatakan pihaknya menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus ini.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," tulis siaran pers tersebut.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).
Dalam menetapkan Menkominfo sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Johnny G Plate Ditahan, DPR Minta Kejagung Objektif Tangani Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Terkini Lainnya
Diketahui, Kejaksaan Agung menemukan fakta bahwa Johnny berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.
Update Harga HP Xiaomi per Juli 2024: Redmi Note 13 Diskon Rp2.399.000, POCO F6 Diobral Rp4.899.000
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sosok Diduga Pelaku Utama Peretasan PDN Indonesia, Pimpinan Geng Siber yang Diburu Berbagai Negara
Cara Memilih Kompresor Pendingin yang Tepat
Mengenal Lockbit, Geng Siber yang Retas PDN Indonesia Pakai Ransomware, Serta Cara Mereka Beroperasi
Menkominfo Tunjuk Nama Baru Plt Dirjen Aptika, Gantikan Semuel Abrijani yang Mundur Gara-gara PDN
Soal Pusat Data Nasional Diretas, Politisi ini Anggap Pemerintah Lalai