androidvodic.com

Kemenkominfo: Pegawai PLN Wajib Melindungi Data Pelanggan - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Direktur Pemberdayaan Informatika Kemenkominfo, Bonifasius Wahyu Pudjianto, mengatakan para pegawai PLN wajib untuk menjaga hak subjek data pribadi, yakni data pelanggan.

Aturan ini, kata Bonifasius, telah disebutkan pada UU Perlindungan Data Pribadi.

"UU perlindungan data pribadi menyatakan bahwa PLN wajib menjaga hak subjek data pribadi, yaitu para pelanggan PLN," kata Bonifasius.

Baca juga: Mengenal Fenomena Catfishing dan Cara Menghindarinya: Hati-hati Saat Mengunggah Data Pribadi  

Hal tersebut diungkapkan oleh Bonifasius dalam Literasi Digital Sektor Pemerintahan kepada pegawai PLN di Hotel Santika Bogor, Jawa Barat.

Dirinya menilai PLN harus memiliki formulasi untuk melindungi data para pelanggannya.

"PLN wajib mengetahui cara-cara yang tepat mengenai hal melindungi setiap data pengguna sebagaimana peran PLN itu sendiri sebagai institusi pengendali data pribadi," ucap Bonifasius.

Bonifasius mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan untuk meningkatkan pemahaman di bidang teknologi digital.

"Harapannya juga dengan memahami empat pilar digital, maka pegawai PLN dapat menjaga stabilitas bangsa demi mengarah pada kemajuan, kesatuan, dan persatuan bangsa di era digital,” ucapnya.

Seperti diketahui, Survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan oleh Kemenkominfo dan Katadata Insight Center (KIC) pada tahun 2022 lalu yang menunjukkan bahwa kapasitas Literasi Digital masyarakat Indonesia dinilai sebesar 3.54 dari 5.00.

Berdasarkan hal tersebut, tingkat literasi digital di Indonesia masih berada dalam kategori sedang.

Kegiatan Literasi Digital yang diselenggarakan untuk pegawai PLN merupakan salah satu upaya Kemenkominfo dalam mempercepat transformasi digital.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat