androidvodic.com

DPR: Perkembangan Teknologi Buat Informasi Hoaks Bertebaran di Media Sosial - News

Laporan Wartawan News, Reynas Abdila

News, JAKARTA - Media sosial kian menjadi tempat sarana penyebaran informasi hoaks, SARA, dan berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR Lodewijk F Paulus dalam webinar Literasi Digital yang digelar Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurutnya, informasi hoaks efek dari perkembangan teknologi di mana akses berbagi informasi semakin mudah utamanya di media sosial.

Baca juga: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Klaim Belum Temukan Konten Hoaks Pemilu yang Masuk Unsur Pidana

“Dengan perkembangan teknologi membuat orang mudah mendapat dan menyebarkan informasi. Hal tersebut dapat membuat dan menyebarkan informasi yang salah sehingga berpotensi menyebabkan hoax,” kata Lodewijk, Kamis (25/1/2024).

Berdasarkan data Essential Digital Headlines pada Januari 2023, dari 276,4 juta penduduk Indonesia satu orang rata-rata menggunakan lebih dari satu handphone.

“Dimana ruang media sosial tersebut terdapat juga berita hoaks merupakan informasi, kabar, berita yang palsu atau bohong,” ucap Wakil Ketua DPR tersebut.

Lodewijk menegaskan bahwa hoaks juga merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya.

“Dapat diartikan sebagia upaya memutarbalikan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan, namun tidak dapat diverifikasi kebenarannya,” papar dia

Lebih lanjut Lodewijk menuturkan penyebab terjadinya hoax yakni adanya rasa ingin tahu seseorang mengenai suatu berita.

Kedua bias informasi merupakan sebuah fenomena di mana para pembaca hanya condong pada apa yang mereka yakini saja.

Sehingga jka ada informasi lain yang lebih faktual maka dirinya lebih percaya dengan informasi lain yang sesuai dengan apa yang ia yakini.

Ciri-ciri penyebaran berita hoax menurut Lodewijk menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan atau pemujaan.

Sumber berita tidak jelas, tidak ada pihak yang bisa dimintai klarifikasi atau tanggung jawab.

“Di Indonesia sendiri dasar hukum untuk mencegah hoax diatur dalam UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A,” terang Lodewijk.

Dia pun menyampaikan beberapa hal yang dapat dilakukan jika menerima berita yang diragukan kebenaran informasinya yakni,

“Jangan mudah terprovokasi dengan judul berita yang diterima. Bersikap kritis terhadap apapun yang didapat; Gunakan logika saat mendapat suatu berita yang belum diketahui kebenarannya,” pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat