androidvodic.com

Moderasi Konten Berisiko Batasi Kreatifitas dan Kebebasan Berekspresi: Perlu Tata Kelola Transparan - News

News - Revisi Undang-undang dan Peraturan Pemerintah bagi penyelenggaraan sistem elektronik dinilai perlu memperhatikan pertumbuhan ekonomi digital, serta kesesuaian peraturan lain yang berlaku dalam upaya moderasi konten.

Untuk itu Pemerintah perlu memberikan ruang bagi semua pelaku dalam ekosistem untuk mencapai tata kelola yang efektif.

Tanpa proses tersebut, moderasi konten yang berlebihan berisiko membatasi kreativitas dan kebebasan berekspresi. Berpotensi pula menganggu hak publik atas informasi serta menghambat perkembangan ekonomi digital.

Baca juga: Bawaslu: Perlu Kolaborasi Untuk Moderasi Konten Supaya Minim Disinformasi Pemilu 2024

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue (ISD) Council, Devi Ariyani, dalam diskusi bersama para aktivis pemerhati dunia komunikasi digital.

Masyarakat pemerhati dan pelaku komunikasi digital juga diharapkan dapat memastikan adanya mekanisme yang efektif dan tepat guna dalam memproses, menerima, atau mempertanyakan permintaan penghapusan konten.

"Dengan demikian mekanisme banding atau laporan transparansi akan memberikan ruang bagi semua pelaku di dalam ekosistem untuk mencapai suatu tata kelola yang efektif,” terang Devi Ariyani.

ISD Council selaku lembaga independen memiliki perhatian pada penyelenggaraan sistem elektronik yang akan berpengaruh pada perkembangan sektor jasa dan masyarakat luas secara umum.

Menurut Devi Ariyani, upaya moderasi konten perlu memperhatikan pertumbuhan ekonomi digital serta kesesuaian dengan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.

Mengenai pengaturan konten moderasi yang ada saat ini, Wahyudi Jafar Direktur Eksekutif ELSAM menjelaskan, idealnya pengaturan konten dilandaskan pada konteks Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebab, lanjut dia, itu berkaitan dengan hak akan informasi dan kebebasan berekpsresi.

Baca juga: Perludem Minta KPU Atur Moderasi Konten Peserta Pemilu Supaya Tidak Menyerang Kelompok Marginal

“Dalam praktiknya dapat dilakukan secara koregulasi, bersama-sama oleh pemerintah dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dimana ada mekanisme banding yang berlaku,” ujarnya.

Sayangnya, dengan berbagai peraturan yang bergulir saat ini, tampak ada upaya mengontrol informasi di ranah digital melalui moderasi konten.

Hal ini perlu diwaspadai karena tentu akan mengancam demokrasi dan kebebasan pers.

Untuk diketahui, pengaturan mengenai konten moderasi di Indonesia telah tertuang dalam berbagai kerangka aturan, diantaranya UU Penyiaran, UU Dewan Pers, UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP Jurnalisme Berkualitas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat