androidvodic.com

Beroperasi di Indonesia, Wamenkominfo Pastikan Starlink Tak Jadi 'Anak Emas' Pemerintah - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan keberadaan Starlink di Indonesia tak akan mendapatkan prioritas khusus dari Pemerintah, alias menjadi 'Anak Emas'.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengungkapkan, sama seperti internet service provider (ISP) yang lain, Starlink tetap harus tunduk dan patuh dengan aturan main yang ada di Tanah Air.

"Kami tekanan seperti yang dikatakan Pak Menteri juga, Starlink bukan anak emas. Dia harus comply dengan peraturan yang ada," ungkap Nezar saat menjadi pembicara dalam acara yang berlangsung di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: DPR Nilai Pemerintah Perlu Prioritaskan Keamanan Nasional Seiring Beroperasinya Starlink di RI

Diketahui, Starlink merupakan sebuah proyek pengembangan konstelasi satelit yang sedang dijalankan oleh perusahaan Amerika Serikat bernama SpaceX.

Proyek milik Elon Musk ini bertujuan untuk menghadirkan sebuah sistem komunikasi internet berbasis satelit yang memiliki performa tinggi.

Adapun, lanjut Nezar, Starlink sejauh ini telah memenuhi syarat yang dimaksud.

Seperti, Starlink harus berbadan hukum di Indonesia, agar dapat terikat dengan peraturan seperti penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Kemudian, penyedia jasa internet berbasis satelit itu harus menjalankan usaha dengan level playing field yang sama dengan provider eksisting.

Level playing field ini dibutuhkan guna menjamin persaingan yang setara antara Starlink dengan pemain lokal.

"Soal izin kan lagi ramai. Bagaimana? Sudah beres atau belum? Kita bisa katakan bahwa statlink lewat perusahaan yang ada di Indonesia yaitu Starlink Services Indonesia, itu sudah memenuhi perizinan yang ada,"

"Seperti penyelenggara internet service provider (ISP) yang lain. Misalnya entitas usaha udah ada, kewajiban pajak juga ada," pungkas Nezar.

Sebeluknya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi di Indonesia, termasuk Starlink.

"Kominfo akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian dengan melakukan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap seluruh penyelenggara telekomunikasi termasuk PT Starlink di Indonesia," ucap Budi Arie.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Menteri Budi Arie menekankan seluruh penyelenggara harus mematuhi pengaturan tersebut beserta regulasi turunan.

“PT Starlink Indonesia wajib memenuhi kewajiban selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai ijin penyelenggaraan telekomunikasi yang ditetapkan,” tandasnya.

Menurut Menkominfo, sebagai penyelenggara layanan telekomunikasi juga perlu menyiapkan interoperabilitas serta layanan dan akses pengaduan konsumen serta jaminan pelindungan data pribadi.

“Termasuk interoperabilitas layanan dalam memenuhi kebutuhan yang melengkapi jaringan terestrial nasional dengan jaringan satelit yang mereka miliki. Juga menyediakan layanan yang transparan serta pengaduan yang accessible serta mampu menjamin perlindungan data pribadi," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat