Terkini Lainnya
TOPIK
KPK penjarakan Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Kasus itu diketahui menyeret mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.
KPK akan pelajari utuh dan analisa lebih dulu, apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas putusan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," kata Sirra.
Tak ajukan banding, terima putusan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, Azis Syamsuddin minta segera dieksekusi.
"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari bukti untuk melihat keterlibatan politikus Partai Golkar Aliza Gunado
Hakim menilai Azis Syamsuddin memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Dalam perkara korupsi suap ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta.
Sederet hal yang memperat vonis hukuman Azis Syamsuddin: Merusak Citra DPR, Tak Mengakui Kesalahan, Berbeli-belit saat sidang.
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah dijatuhi vonis pidana penjara 3,5 tahun atas perkara tindak pidana suap oleh Majelis Hakim Pengadilan
KPK akan menjerat Azis jika ada bukti tambahan dari putusan kasus suap itu yang mengarah ke kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah.
ketiga saksi itu mengaku mengenal Aliza Gunado, namun sebaliknya, Aliza mengatakan tidak mengenal ketiga saksi tersebut.
(KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara dan denda Rp
Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menyatakan pidana tambahan kepada Azis berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhi vonis berupa hukuman pidana penjara 3,5 tahun azis syamsuddin.
Hakim memberikan vonis 3,5 tahun penjara terhadap mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus suap penanganan perkara.
Azis Symasuddin, mantan Wakil Ketua DPR RI, dijatuhi vonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, dimana jaksa menuntut 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis Azis Syamsuddin
Menanggapi agenda putusan Azis Syamsuddin hari ini, KPK meyakini majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil.
Majelis hakim terpapar Covid-19 terpaksa sidang putusan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Ditunda, dan dijadwalkan lagi pada Kamis (17/2/2022)
Dua hakim terpapar corona, sidang vonis Azis Syamsuddin yang harusnya digelar Senin (14/2/2022) ditunda hingga Kamis (17/2/2022).
Ali menyebut alat bukti sudah cukup meyakinkan majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah pada Azis Syamsuddin
Sebelumnya, Azis Syamsuddin memprotes tuntutan penjara empat tahun dua bulan yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Azis Syamsuddin menangis saat bacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor dan ceritakan kilas balik hidupnya hingga mengaku tidak bermaksut melakukan suap.
Jelang pembacaan putusan ini, Azis meminta semua pihak yang ada di luar persidangan tidak memberikan komentar apapun terkait perkaranya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis untuk terdakwa Azis Syamsuddin pada Senin, 14 Februari 2022.
Azis Syamsuddin menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.