Terkini Lainnya
TOPIK
Eks Menpora, Imam Nahrawi resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Sang istri, Obib Nahrawi unggah ucapan terima kasih pada sosok ini.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang rampasan senilai Rp 12,5 miliar.
KPK mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Miftahul Ulum juga disarankan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK bila bersedia membongkar kasus tersebut.
Komisi Kejaksaan meminta keterangan Miftahul Ulum, asisten mantan Menpora Imam Nahrawi terkait dugaan pemberian uang kepada oknum Kejaksaan Agung.
KPK mengajukan banding karena putusan hakim untuk terdakwa Imam Nahrawi dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan tidak sesuai dengan tuntutan JPU.
KPK menindaklanjuti keterangan mantan pebulutangkis nasional, Taufik Hidayat terkait penyerahan Rp 1 miliar kepada Miftahul Ulum.
Dia menilai tidak ada alat bukti yang dijadikan sebagai dasar majelis hakim memutus perkara
Setelah meminta aliran dana itu untuk diungkap, Rosmina, ketua majelis hakim, sempat menegur Imam karena telah berbicara di luar konteks.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi
Imam Nahrawi mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis dari majelis hakim.
Sementara itu, menurut anggota majelis hakim, Muslim, Imam Nahrawi tidak memenuhi syarat untuk mengajukan JC
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Majelis Hakim
KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sesuai tuntutan JPU.
KPK merespons pernyataan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang menyeret nama Taufik Hidayat dalam nota pembelaannya.
Menurut Imam, bertindak sebagai JC membuatnya dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus suap pengajuan proposal bantuan dana hibah KONI.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menjadikan Taufik Hidayat jadi tersangka
Uang yang diantarkan Taufik itu merupakan pemberian Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima
Tommy Suhartanto
Mantan Menpora Imam Nahwari menyeret nama atlet Taufik Hidayat dijadikan tersangka, sebut Taufik sebagai perantara suap.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonannya menadi justice collaborator (JC).
Imam Nahrawi mengaku tidak pernah menikmati sedikit pun uang seperti apa yang disebutkan Taufik Hidayat mantan Wakil Ketua Satlak Prima.
Imam disebut menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.
Ternyata perbuatan permintaan dan/atau penerimaan sejumlah uang yang dilakukan Miftahul Ulum untuk kepentingan Imam Nahrawi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta.
Jaksa menyatakan, Ulum menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI, Endang Fuad Hamidy.
Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Miftahul Ulum, bekas asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Selasa (19/5/2020)
Kejaksaan Agung dikabarkan sedang memeriksa Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Gedung KPK.
Imam Nahrawi meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghadirkan dan membuka rekaman CCTV di depan masjid