Terkini Lainnya
TOPIK
Pajak tembakau atau biasa disebut CHT (Cukai Hasil Tembakau) sebagai variabel fiskal yang diharapkan akan mengendalikan harga transaksi pasar
FSP RTMM-SPSI menegaskan kembali penolakannya terhadap rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012
Kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) disebut sangat signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya Jawa Timur, sehingga sektor ini perlu
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, rencana pemerintah untuk melakukan revisi PP 109/2012 justru mengebiri pertumbuhan industri tembakau.
Rencana revisi PP 109 Tahun 2012 dinilai bukan solusi tepat dalam menangani masalah jumlah perokok anak di Indonesia.
Selain itu, satu di antara poin revisi PP 109/2012 tersebut juga ramai dibahas karena akan melarang penjualan rokok batangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara atas rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara batangan.
Guru Besar Sosiologi Ekonomi Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, mengkritisi wacana pelarangan rokok dijual secara batangan.
encana pelarangan penjualan rokok secara eceran/batangan mendapatkan perlawanan dari pedagang rokok.
Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menjelaskan, penjualan rokok secara eceran selama ini merupakan salah satu penopang utama pendapatan para PKL
YLKI Tulus Abadi mengapresiasi rencana pemerintah yang akan larang penjualan rokok batangan, bisa jadi efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok.
Larangan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah(PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang.
Koordinator Komite Pelestarian Kretek (KNPK) Badruddin menanggapi beredarnya isu Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang penjualan rokok eceran.
Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PKB Daniel Johan menilai rencana aturan larangan penjualan rokok ketengan tak akan efektif mengurangi peredaran rokok.
Dr Siti Nadia Tarmizi menuturkan kebijakan larangan penjualan rokok batangan atau ketengan masih terus dibahas oleh pemerintah.
71 persen remaja merupakan pembeli rokok ketengan dan 60 persen saat remaja membeli tidak ada larangan.
APPSI menolak rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara eceran atau ketengan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut larangan penjualan rokok secara batangan dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Jokowi menjelaskan alasan Pemerintah melarang penjualan rokok eceran alias rokok batangan. Simak selengkapnya di sini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengenai rencana pemerintah melarang penjualan rokok secara batangan.
Kebijakan larangan penjualan 'batangan' tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
YLKI menilai larangan penjualan rokok ketengan dinilai mampu mengendalikan prevelensi merokok khususnya bagi kalangan remaja dan rumah tangga.
Keputusan Presiden yang dikeluarkan oleh Jokowi menyebut bahwa ada rancangan revisi PP yang didalamnya memuat usulan pelarangan rokok ketengan.
Selain tarif cukai dinaikkan, sejumlah aturan lainnya juga diterapkan antara lain pedagang dilarang menjual rokok per batang.