Terkini Lainnya
TOPIK
Bahkan permohonan itu telah dilayangkan MS kepada Menteri Kominfo, Johny G Plate, guna menghilangkan rasa trauma yang berkenaan dengan KPI.
MS mengutarakan kegelisahannya atas proses hukum yang tak kunjung menemukan kejelasan.
Keputusan KPI yang memutus kontrak kerja RM juga dinilai merupakan bentuk tidak netralnya lembaga pengawas penyiaran dalam menangani sebuah perkara.
Muhammad Mualimin, kuasa hukum korban pelecehan seksual berdasar perundungan berinisial MS mengapresiasi keputusan pimpinan KPI Pusat.
Lebih jauh kata Mu'alimin, jika KPI menerapkan keputusan seperti ini, artinya komisi pengawas penyiaran itu sudah berbenah.
Komisi Penyiaran Indonesia memperpanjang kontrak pegawainya yang menjadi korban perundungan dan pelecehan, MS.
Kasus dugaan pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang dialami oleh MS, berlanjut.
MS merasa kecewa karena ternyata pelaku masih diperpanjang kontrak kerjanya di KPI.
Mualimin menyebut, saat ini kesehatan MS kembali terganggu setelah menerima surat yang berisi larangan mencari nafkah di tempat lain selain KPI.
Kesejahteraan MS patut dipertimbangkan sebagai karyawan KPI. Karena gaji yang diterima MS hanya di sekitaran batas UMP DKI Jakarta.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengakui kalau belum ada pemecatan terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual
KPI Pusat telah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual di internal KPI pada 16 November 2021.
Mulyo mengatakan kasus pelecehan yang dialami korban MS ini masih dalam proses penyelidikan.
Agung Suprio berujar bahwa pihaknya telah membentuk tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual yang beranggotakan 7 orang.
Respons atas rekomendasi Komnas HAM itu akan disampaikan KPI pada Selasa (30/11/2021).
Selain itu, kata Beka, perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS juga berdampak pada hubungan dengan istri MS.
Berdasarkan hal tersebut, kata Beka, istri dan ibu MS juga terdampak akibat perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS.
rekomendasi Komnas HAM agar Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membina pejabat struktural Komisi Penyiaran Indo
Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Metro Jaya melakukan pengawasan dan memberikan dukungan baik secara personil dan sumber daya lainnya terhadap Polr
Beka mengatakan hak pertama adalah terkait hak atas rasa aman, bebas dari ancaman kekerasan dan perlakuan tidak layak.
Terdapat tiga poin kesimpulan yang disampaikan Beka berdasarkan proses pemantauan dan penyelidikan yang dijalankan.
Dukung korban dugaan pelecehan seksual di KPI, Ahmad Sahroni sebut menjadi korban perundungan seksual bukan hal mudah, butuh waktu pemulihan.
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di KPI menyayangkan sikap Sekretariat KPI atas pernyataan selama dinonaktifkan kliennya tetap terima gaji
Muhammad Mu'alimin, kuasa hukum korban pelecehan di lingkungan kerja KPI Pusat MS, merespons pernyataan pihak KPI.
Miskomunikasi yang dimaksud Umri yakni berkaitan dengan surat penertiban yang diserahkan pihaknya kepada MS atas status nonaktif yang diberikan.
KPI Pusat merespons pernyataan kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual MS, perihal status kepegawaian MS di lembaga tersebut
Korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat MS menjalani pemeriksaan ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat.
Mualimin menyebut, sikap pimpinan KPI dalam menyikapi permintaan dari MS sangat egois dan tak mendengar apa yang dibutuhkan oleh MS sebagai korban
KPI yang tidak mengabulkan permintaan MS untuk menanggung biaya pengobatan di Psikiater hingga membeli obat-obatan.
Hasil tes psikis tersebut nantinya akan dijadikan bahan penyidikan lanjutan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terhadap perkara ini.