Terkini Lainnya
TOPIK
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harus dibahas secara terbuka dan melibatkan masyarakat.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai masyarakat terdampak harus dilibatkan mulai dari tahap perencanaan pembahasan RKUHP
Berikut ini pasal-pasal kontroversial di RKUHP yang menuai polemik di masyarakat. Ada denda Rp 500 juta untuk penghinaan pada pemerintah
Penyanyi Krisdayanti urun pendapat tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi polemik.
Berikut ini pasal-pasal kontroversial di RKUHP yang menuai polemik di masyarakat. Ada denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran.
Menurut Bamsoet, pro dan kontra di masyarakat selalu mengiring pembahasan RHUP di parlemen yang dilakukan bersama pemerintah dengan mempertimbangkan
Menurutnya, jika RKUHP telah disahkan nantinya maka beberapa undang-undang yang ada saat ini dapat dihapus dengan menginduk kepada KUHP.
Ada yang menuntut agar segera diselesaikan, tetapi ada juga yang menolak. Perbedaan sikap dan pandangan demikian sudah lama terjadi.
Arsul Sani mengatakan bahwa rapat Bamus menyepakati ada tiga rapat paripurna sebelum pelantikan anggota DPR baru pada 1 Oktober mendatang.
Pertemuan ini berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019) dan berlangsung secara tertutup oleh media.
Bamsoet mengatakan rapat audiensi untuk membahas permintaan presiden menunda pengesahan Revisi KUHP.
Dalam pertemuan tersebut, dimungkinkan DPR akan mendengarkan masukan berbagai elemen masyarakat yang meminta penundaan pengesahan RUU KUHP.
Konsultan politik, Denny JA angkat bicara mengenai kontroversi RUU KUHP. Ia mendukung keputusan Jokowi.
Inilah daftar pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP, di antaranya gelandangan yang dikenai denda 1 juta
Namun tentu saja prosesnya partisipatif dan melibatkan banyak pihak tetap harus dikedepankan dalam pembahasan RKUHP.
Meskipun demikian ia tetap meminta masyarakat untuk tetap mengawal dan mengawasi penundaan pembahasan RKUHP di DPR RI.
Ma'ruf sendiri enggan berkomentar soal pemerintah yang menunda pengesahan revisi UU KUHP tersebut.
Bambang Soesatyo dan Fahri Hamzah buka suara hingga Komnas HAM ungkap harapan mereka terkait penundaan pengesahan RKUHP.
Masinton Pasaribu menjelaskan, proses dan mekanisme pembahasan di DPR baru selesai di tahap tingkat satu, yaitu tingkat alat kelengkapan dewan atau ko
Alissa Wahid tanggapi RKUHP soal aborsi, Gus Mus memberi pesan agar tak sembarangan memilih wakil rakyat.
Dalam RKUHP diatur bahwa peternak yang unggasnya keluyuran di kebun orang akan didenda Rp 10 juta. Ini penjelasan dari Menkumham.
pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP, di antaranya gelandangan yang dikenai denda 1 juta hingga pemilik unggas yang juga dikenai denda
pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP, di antaranya gelandangan yang dikenai denda 1 juta hingga pemilik unggas yang juga dikenai denda
Setelah mendapat banyak masukan dari berbagai kalangan, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP.
Jokowi saat ini mengaku masih fokus terhadap revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan keputusan tersebut menurut Arsul, RKUHP tidak bisa disahkan, karena pembuatan undang-undang harus berdasarkan persetujuan pemerintah dan DPR.
Bamsoet menjelaskan rencananya RKUHP akan diparipurnakan pada Selasa pekan depan namun karena adanya masukan dari pemerintah serta desakan dari mahasi
Bamsoet mengaku sudah berkomunikasi dengan beberapa pimpinan fraksi serta sepakat untuk mengkaji kembali apa yang sudah disampaikan Presiden Jokowi
Namun terkait 14 pasal yang dinilai Jokowi harus ditinjau kembali, Ia tidak merincikannya satu persatu dan akan dikomunikasikan dengan semua pihak.
Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu menilai rumusan pasal-pasal RKUHP tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Negara Republik Indonesia.