androidvodic.com

Menparekraf Batalkan Kenaikan Tarif Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,75 Juta - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno resmi membatalkan pemberlakuan kenaikan tarif  tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta.

Mengutip Kompas.com, hal itu disampaikan Sandiaga usai acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di sebuah hotel di Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

"(Kenaikan tarif TN Komodo) Sudah ditarik dan dibatalkan," tutur Sandiaga Uno dikutip dari Kompas.com, Jum'at (16/12/2022).

Kenaikkan tarif itu sebelumnya bakal diterapkan pada Januari 2023 mendatang dan kemudian menuai protes keras di masyarakat dan di kalangan pelaku industri pariwisata Labuan Bajo.

Sandiaga menegaskan kebijakan itu secara resmi tak diberlakukan bagi wisatawan yang hendak masuk ke kawasan TN Komodo. "Jadi tidak ada kenaikan tarif masuk TN Komodo," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif masuk Rp 3,75 juta ke kawasan Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan berlaku pada awal 2023.

Tarif masuk Rp 3.750.000 per orang tersebut sebelumnya diterapkan berlaku di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Dengan demikian, wistawan hingga akhir tahun 2022 masih menikmati tarif yang lama.

Baca juga: Tarif Rp 3,75 Juta Masuk Taman Nasional Komodo Diberlakukan Awal Tahun 2023, Ini Alasan Pemerintah

Kepastian penundaan tarif masuk Pulau Komodo, Pulau Padar di Taman Nasional Komodo ini diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Zeth Sony Libing.

Kepala Dinas Pariwisata NTT Ekonomi Kreatif NTT Sony Libing mengatakan penundaan penerapan tarif masuk tersebut atas arahan dari Presiden RI dan juga arahan teknis dari Gubernur NTT.

Baca juga: Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Harus Diatur Dalam Perda dan SK Gubernur

"Atas arahan presiden dan arahan teknis bapak gubernur, kemudian pemerintah mendengar masukan dari tokoh masyarakat , pemerintah juga sangat memperhatikan masukan dari gereja, uskup dan pendeta," kata dia kepada POS KUPANG.COM, Senin 8 Agustus 2022 melalui sambungan telepon.

Kata dia, masukan lain juga berasal dari berbagai tokoh masyarakat lainnya.

Baca juga: Aturan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,7 Juta Ditunda Sampai Akhir 2022

Selain itu, menurut dia Pemprov NTT juga memberikan dispensasi tarif lama hingga Desember 2022 atau berlaku selama 5 bulan. Sedangkan untuk tarif baru, kata dia akan diberlakukan oleh pemerintah pada Januari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat