androidvodic.com

Penjabat Kepala Daerah, Musibah atau Anugerah? - News

Oleh  : Totok Sucahyo *)


PEMILIHAN
umum merupakan puncak terpenting dari demokrasi. Inilah momentum satu-satunya bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak demokrasi mereka: memilih pemimpin eksekutif maupun perwakilan mereka di legislatif.

Berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi hajatan bersejarah.

Ini karena untuk kali pertama Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) digelar serentak. Menyusul kemudian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang juga digelar serentak di pengujung tahun. 

Pada 14 Februari 2024, pemungutan suara akan dilakukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.

Sedangkan pilkada untuk memilih para kepala daerah, provinsi maupun kabupaten/kota, akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.

Penyelenggaraan pilkada serentak 2024 diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang-Undang (UU) ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Pasal dan ayat dimaksud menyebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam kegiatan Seminar Nasional Program Studi Hukum Magister (PSHPM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada Desember 2022 menjelaskan, pelaksanaan pemilu dan pilkada secara serentak tersebut diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam beberapa hal.

Pertama, pemilu serentak diharapkan dapat menghemat penggunaan uang negara untuk pembiayaan penyelenggaraan pemilu. Dengan begitu, anggaran negara hasil penghematan itu dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan negara dalam mencapai tujuan negara lainnya, utamanya memajukan kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Presiden Jokowi Cawe-Cawe di Pemilu 2024, Muhammadiyah: Pejabat Harus jadi Wasit yang Adil

Kedua, pemilu serentak diharapkan dapat mengurangi pemborosan waktu, juga mengurangi konflik atau gesekan horizontal di dalam masyarakat. Pilpres dan pileg yang digelar serentak juga dapat menjadi sarana pendidikan politik (political education) bagi masyarakat. Khususnya terkait penggunaan hak pilih secara cerdas, karena setiap warga negara bisa turut andil dalam membangun peta checks and balances dari pemerintahan presidensiil dengan keyakinannya sendiri.

Kekosongan Kepala Daerah

Berkenaan penyelenggaraan pilkada serentak, salah satu dampak yang muncul adalah hadirnya pelaksana jabatan kepala daerah. Diketahui, terdapat 101 kepala daerah di seluruh Indonesia yang masa jabatannya berakhir pada 2022.

Disusul 170 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023, ditambah lagi dengan kepala daerah yang baru menjabat dari hasil Pilkada 2020 dan akan menyudahi masa jabatan pada 2024. Daerah-daerah tersebut dipastikan mengalami kekosongan kepala daerah.

Untuk mengisi kekosongan itu, Pasal 201 Ayat (9) UU 10/2016 mengamanatkan untuk menunjuk Penjabat (Pj.) Kepala Daerah setelah berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan, sampai dengan pelaksanaan pilkada serentak 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat